Garut ll selasa, 15 september 2026
Diduga mnghidar saat dikonfirmasi Terkait jumlah peserta didik dan penerimaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) di MTS&MA AMALIAH Desa gunamekar kec, bungbulang menjadi perbincangan yang memicu keresahan publik.
Sementara itu, Kepala Sekolah IRMA yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut, hingga kini memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan resmi kepada awak media terkait permasalahan ini.
Sikap diam yang ditunjukkan oleh pihak sekolah menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi pengelolaan data dan dana bos,
terutama di sebuah sekolah unggulan yang seharusnya menjadi contoh dalam hal keterbukaan dan akuntabilitas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang tepat, akurat, dan dapat diakses dengan mudah serta biaya yang terjangkau. Pasal 4 undang-undang tersebut dengan tegas mengatur bahwa informasi publik harus disediakan oleh badan publik, termasuk sekolah, yang wajib melayani permintaan informasi dengan sistem dokumentasi yang baik. Kegagalan dalam memberikan informasi ini, apalagi bila terdapat dugaan penyalahgunaan, dapat mengarah pada pelanggaran hukum yang dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyimpangan Data dan Penerimaan Dana BOS
Dalam upaya konfirmasi terkait jumlah peserta didik di MA&MTS AMALIAH Tim Media mengkonfirmasi kepala sekolah IRMA pada hari Selasa sekitar jam 11:00 tanggal 15 september 2026 Berdasarkan data yang dihimpun, di situs pendidikan resmi, tercatat bahwa MA&MTS AMALIAH Desa gunamekar memiliki 70 peserta didik, dari dua sekolah. Namun, saat tim media mencoba untuk mengonfirmasi terkait data tersebut kepada Kepala Sekolah( IRMA, ) tidak merspon konfirmasi kami selaku media ,
Yang lebih mengejutkan malah menyuruh komite sekolah yang tidak tau peran pentingnya untuk membalas konfirmasi namun sangat disayangkan jawaban konfirmasi terkait data siswa tersebut rasanya kurang mengindahkan malah menjawab bahwa saya selaku komite berwenang menjawab mau salah atau benar karna ini sekolah saya yang ikut merintis (UJAR) KETUA KOMITE AAP atau disebut ABDUL MANAP padahalYang kami perlukan jawaban yang ril dari kepala sekolah bukan dari komite karna yang tau peran penting terkait data peserta didik itu adalah kepala sekolah
Melihat keterangan data bos data siswa tersebut di Ma amaliah berjumlah 21siswa yang kami pertanyakan apakah benar apakah tidak sesuai yang di ajukan dengan keberadaan siswa tersebut karna kami selaku jurnalis wajib mempertanyakan dan mengonfirmasi kepada kepala sekolah bukan untuk di hindari
eh ini malahyang menjawab dari komite yang tidak tau peran pentingnya seperti apa terkait data siswa malah menjawab dengan jawaban asal asalan bukan tupoksinya menjawab sebagai peran nya dan yang lebih melanturnya malah menuduh yang lain lain kepada jurnalis dengan gaya nada peremanisme bahwa saya kenal dengan ini itu dan saya sudah konfirmasi dengan pa kepsek bahwa bapa sudah di kasi uang sama pa kepsek udah jangan di utik,, permasalahannya pa (UJAR) KOMITE saat di konfirmasi melalui pesan watshap atau bai telpon padahal yang saya pertanyakn terkait data siswa pada hari ini 15 september 2026
yang kami lontarkan hak konfirmasi dan hak tanya jawab sesuai UU PERS NO 40 THN 1999 TENTANG UU PERS namun ini malah melantur dengan jawabannya tidak sesuai konfirmasi yang kami pertanyakan kepada kepala sekolah MA AMALIAH yaitu (IRMA )selaku kepala sekolah namun jawaban tersebut malah dilempar batukan kepada ketua komite yang tidak tau peran penting asal usul konfirmasi yang ditulis dan dikonfirmasi oleh kami,
Padahal kami selaku media ingin menanyakan jumlah siswa yang ada disekolah AMALIAH apakah jumlah siswanya benar apakah tidak dan sesuai paktanya dilapangan karna wajib dipertanyakan dari mulai Mts dan Ma berapa orang ?
dari kls satu sampai kls tiga ?
Jika benar ada dugaan manipulasi data terkauit dana bos kami meminta kepada kemendag atau instansi terkait atau aph penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas jika benar ada dugaan penyelewengan ,data atau dana bos dan tidak sesuai data karna ini wajib di usut tuntas,
red,,,,, Yogi setiawan
Tidak ada komentar