Laporan Dugaan Galian Ilegal Sudah Masuk, Ekskavator Masih Beroperasi di Lasarabahili, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jul 2026 09:19 59 Korwil Nias

GUNUNGSITOLI – kpktipikor.id Dugaan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin di Desa Lasarabahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan.

Meski laporan masyarakat telah diterima aparat penegak hukum dan disebut masih dalam tahap penyelidikan, sebuah alat berat ekskavator masih terlihat beroperasi di lokasi pada hari ini.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan dugaan pelanggaran tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga sebelumnya telah melaporkan dugaan aktivitas penambangan ilegal karena diduga menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengancam infrastruktur di sekitar lokasi.

 

Salah satu dampak yang disebutkan adalah retaknya Tembok Penahan Tanah (TPT) yang diduga dipicu oleh getaran berulang dari aktivitas alat berat.

 

Warga mengaku berharap setelah laporan diterima, aparat segera melakukan langkah-langkah pengamanan, termasuk pemeriksaan lapangan dan penghentian sementara aktivitas di lokasi hingga proses hukum memperoleh kejelasan.

 

Namun, aktivitas penambangan disebut masih terus berlangsung sehingga memunculkan kekhawatiran akan bertambahnya potensi kerusakan.

 

Situasi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan dari masyarakat, di antaranya mengenai alasan lokasi belum diamankan selama proses penyelidikan, apakah tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan, serta langkah apa yang telah diambil untuk mencegah bertambahnya dugaan pelanggaran dan menjaga kemungkinan barang bukti.

 

Dalam perspektif penegakan hukum, pengamanan lokasi dugaan tindak pidana merupakan salah satu langkah yang lazim dilakukan guna menjaga kondisi di tempat kejadian serta mencegah kerusakan lebih lanjut apabila memang terdapat indikasi pelanggaran.

 

Karena itu, masih beroperasinya alat berat di lokasi menjadi perhatian masyarakat yang menilai perlu adanya penjelasan resmi dari aparat terkait.

 

Salah seorang aktivis, Yason Yonata Gea, S.Pd, menyampaikan keprihatinannya kepada awak media pada Rabu (16/7/2026). Menurutnya, laporan masyarakat seharusnya direspons dengan tindakan yang memberikan kepastian hukum.

 

“Saya sangat prihatin sekaligus mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini.

Laporan sudah masuk, kerusakan tembok penahan tanah sudah nyata, kasus masih dalam tahap penyelidikan.

Namun ekskavator kembali beroperasi seolah tidak pernah ada laporan sama sekali,” ujarnya.

Ia menilai masyarakat membutuhkan tindakan nyata agar kepercayaan terhadap penegakan hukum tetap terjaga.

 

Senada dengan itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Tim Sembilan/Tim Senyap LSM Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Media, dan LBH Yayasan Generasi Muda Indonesia Cerdas Demokrasi (GEMINDO) mendesak pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap lokasi dugaan tambang ilegal.

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, mencegah kerusakan lingkungan,

 

sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Secara regulasi, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Namun, penerapan ketentuan tersebut bergantung pada hasil proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan, alasan aktivitas alat berat masih berlangsung, maupun langkah-langkah yang telah dilakukan di lokasi.

 

Media ini masih berupaya menghubungi pihak kepolisian dan instansi terkait untuk memperoleh konfirmasi serta penjelasan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta rasa keadilan masyarakat.

Warga berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan menghasilkan kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Sad)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA