Langkah Preventif Karhutla: Polres Mojokerto dan Tahura Perketat Pengawasan Hutan Pacet

waktu baca 2 menit
Jumat, 11 Sep 2026 19:38 12 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

MOJOKERTO – Mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akibat cuaca ekstrem, Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto memperketat pemantauan di zona vegetasi rawan. Langkah mitigasi ini diwujudkan melalui patroli gabungan Polsek Pacet dan pengelola Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo di kawasan perbukitan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jumat (11/9/2026).

 

Kapolsek Pacet AKP Mohammad Khoirul Umam, mewakili Kapolres Mojokerto AKBP Andy Yudha Pranata, menjelaskan bahwa penyisiran terpadu ini ditujukan untuk mendeteksi dini keberadaan titik api (hotspot) serta menekan risiko kelalaian manusia di kawasan sabuk hijau Pacet.

 

“Penyisiran di area lereng ini sangat krusial. Penumpukan material kering seperti semak dan ranting di area hutan negara sangat mudah tersulut api, terutama saat gelombang panas dan suhu udara meningkat pesat,” tutur AKP Umam di sela-sela memimpin patroli.

 

Dalam giat tersebut, tim gabungan tidak hanya memeta lokasi rawan dan ketersediaan sumber air darurat, tetapi juga memantau pergerakan warga di sekitar batas hutan lindung. Pendekatan persuasif turut dilancarkan kepada Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), wisatawan, serta para pendaki agar tidak membuang puntung rokok sembarangan atau meninggalkan perapian yang masih menyala.

 

Di samping upaya sosialisasi, kepolisian menegaskan komitmen penegakan hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran, baik secara sengaja maupun akibat kelalaian.

 

AKP Umam mengingatkan bahwa tindakan yang memicu karhutla memiliki konsekuensi pidana berat berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda bernilai miliaran rupiah.

 

“Sanksinya jelas dan tegas. Kami mengimbau masyarakat segera melapor ke Polsek Pacet atau layanan darurat Call Center 110 jika menemukan titik asap maupun indikasi aktivitas mencurigakan di area hutan,” tegasnya.

 

Kesinergitan ini mendapat apresiasi dari Kepala RKW 07 Mojokerto Timur, Ni Luh Novyanthi. Ia menyampaikan terima kasih atas kolaborasi lintas instansi dalam menjaga kelestarian kawasan Tahura Raden Soerjo wilayah Mojokerto yang membentang seluas 3.892 hektare tersebut. Sumber berita: (Red Jaskurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA