Jakarta –
Setelah belasan tahun polemik agraria berlangsung tanpa arah.Akhirnya Rancangan Undang Undang Reforma Agraria (RUU Reforma Agraria) resmi dirapatkan dan dibahas Pemerintah beserta DPR RI Selasa (1/9/2026)
Menanggapi hal ini Zulham mendesak agar Pemerintah dan DPR.RI memasukkan penyelesaian tanah Sari Rejo Polonia Medan kedalam RUU Reforma Agraria.Bukan tanpa alasan karena kedua masalah konflik agraria ini merupakan isu nasional yang wajib diselesaikan pemerintah karena sudah di bahas presiden di sidang terbatas tahun 2020 yang lalu di Istana Negara semasa Presiden Joko Widodo Sebut Zulham yang juga pengamat pertanahan dan juga Ketua Umum Perkepling Pusat.
Dengan di undangkanya Reforma Agraria di harapkan ego sektoral di antar lembaga L/K dapat di hilangkan dan dapat menjadi Sinergisitas didalam menyelesaikan masalah pertanahan sehingga Reforma Agraria Sejati (Tanah Untuk Rakyat) dapat segera terwujud.
Pemerintah sudah saat nya untuk mendistribusikan tanah Sari Rejo kepada masyarakat Sari Rejo Polonia Medan dengan memegang prinsip azas pertanahan yaitu Lamanya Masyarakat Menguasai Aset Dan Akses serta diproduktifkan secara terus rnenerus terlebih lagi sudah ada keputusan MA yang mana rencana dalam pasal UU Reforma Agraria terdapat isu memperkuat putusan putusan yang telah di putuskan MA tegas Zulham yang sejak lama terus memperjuangkan tanah Sari Rejo Polonia Medan di pusat
Dengan adanya UU Reforma Agraria dapat menjadi payung hukum dalam penyelesaian pertanahan di indonesia baik itu konflik pertanahan,tumpang tindih tanah maupun pemberantasan mafia tanah.Zulham juga berharap agar UU Reforma Agraria nantinya benar benar berpihak pada kepentingan rakyat sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yaitu kembali pada Undang Undang Dasar 1945.untuk itu Zulham berharap agar masyarakat terus mengawal RUU Reforma Agraria terkhusus pada Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) untuk mari bersama sama kita kawal RUU Reforma Agraria ini tegas Zulham
(Zulha Daeng)
Tidak ada komentar