Oknum Penagih Pajak Pemkab Tanimbar Disorot: Kwitansi Diragukan, Prosedur Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 11:30 6 Admin Maluku

Saumlaki,kpktipikor.id -Praktik penagihan pajak Pemkab Tanimbar, di kawasan Sifnana memicu sorotan tajam setelah seorang pemilik kios kecil, La Asa H, mengeluhkan dugaan tindakan tidak profesional oleh oknum petugas.

Penagihan berulang sejak 2022 hingga 2026, disertai kwitansi yang diragukan keabsahannya, membuka pertanyaan serius tentang legalitas, transparansi, dan tata kelola, Sabtu (2/5)

 

La Asa H mengaku pertama kali ditagih pada 18 Mei 2022 sebesar Rp350.000. Penagihan kembali terjadi pada 16 Desember 2022 tanpa penjelasan rinci terkait status pembayaran sebelumnya.

“Tahun 2022, Saya bayar dua kali, setelah itu dari 2023 sampai 2026 tidak ada penagihan,”jelasnya.

Tak hanya itu, Situasi itu berlanjut pada 18 April 2026. Petugas kembali datang dan menagih tunggakan terhitung dari tahun 2023 hingga 2026 dengan total Rp1.275.000.

Namun, penagihan tersebut disebut tanpa rincian per tahun. Dokumen resmi yang menjadi dasar tagihan juga tidak ditunjukkan secara jelas.

“Kalau mau tagih, itu tugas pemerintah. Tapi harus profesional dan sesuai aturan,” ujar La Asa H.

 

Ia menyoroti kwitansi yang diberikan. Menurutnya, dokumen itu tidak mencantumkan identitas pegawai, nomor registrasi, maupun sistem verifikasi resmi.

“Saya bukan tidak mau bayar. Tapi harus jelas, kan Saya setor ke negara,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua RT setempat turut angkat bicara dengan menyoroti aspek keadilan dalam penetapan pajak. Ia mempertanyakan apakah terdapat keseragaman perhitungan antara kios skala kecil dan usaha yang lebih besar.

“Apakah perhitungan pajak untuk kios kecil disamakan dengan usaha besar? Jika penagihan dilakukan, harus profesional dan menjunjung etika kepegawaian agar tidak menimbulkan multitafsir oleh orang awam,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pola penagihan yang dinilai janggal. Rentang waktu dari 2022 ke 2026 tanpa penagihan berkelanjutan dinilai perlu penjelasan.

“Petugas harus ramah, profesional, dan kasih penjelasan. Ini kelalaian atau prosedurnya yang keliru?” katanya.

Secara hukum, penarikan pajak daerah wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta aturan turunan di daerah. Setiap penagihan harus berbasis dokumen resmi seperti Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Lebih lanjut, penagihan di lapangan hanya sah jika disertai identitas petugas, surat tugas, dan bukti administrasi yang dapat diverifikasi. Tanpa itu, legitimasi penagihan menjadi lemah.

Pengamat tata kelola keuangan daerah menilai, praktik tanpa transparansi berpotensi masuk kategori maladministrasi. Bahkan, celah pungutan liar bisa terbuka jika tidak diawasi.

“Akuntabilitas itu kunci. Tanpa dasar jelas, publik berhak mempertanyakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah-khususnya Inspektorat, diminta melakukan pemeriksaan khusus (pemsus) terhadap tata kelola penagihan pajak daerah. Langkah ini dinilai penting guna memastikan proses berjalan sesuai aturan, transparan, serta mencegah potensi penyimpangan di luar pengawasan pemerintah.

 

Hingga berita ini diturunkan, instansi terkait di Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum menyampaikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan terverifikasi.

 

Kasus ini menekan satu hal mendasar: kewenangan negara memungut pajak harus dijalankan dengan disiplin prosedur dan integritas. Ketika itu diabaikan, yang tergerus bukan hanya kepatuhan, tetapi juga kepercayaan publik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA