Dugaan Pungutan Seragam, LKS dan Uang Bangunan di MAN 1 Malang Disorot, Kepala Madrasah Diminta Beri Klarifikasi

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 17:04 14 Pimred Naional

Malang —www.kpktipikor.com Pengelolaan pungutan pendidikan di MAN 1 Malang menjadi sorotan. Sejumlah dugaan pungutan yang disebut berkaitan dengan seragam, LKS, serta uang pembangunan dipertanyakan dan dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak madrasah maupun instansi terkait.

 

Nama Ahmad Musthofa, M.Pd., selaku Kepala MAN 1 Malang, disebut dalam informasi yang beredar sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola madrasah. Namun demikian, sampai terdapat hasil pemeriksaan atau bukti yang telah diverifikasi, tudingan bahwa yang bersangkutan menjadi “nahkoda” pungutan tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

 

Persoalan ini menjadi penting karena Kementerian Agama telah menegaskan perlunya tata kelola madrasah yang transparan dan akuntabel. Dalam pemberitaan resmi Kemenag, pengelolaan komite madrasah harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Penggalangan dana juga tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib atau praktik komersialisasi yang bertentangan dengan ketentuan.

 

Seragam dan LKS Jadi Sorotan

 

Dugaan pungutan untuk seragam dan LKS patut diperiksa secara serius. Kemenag Jawa Tengah sebelumnya menegaskan bahwa buku pelajaran/LKS dan seragam di lingkungan madrasah tidak semestinya dibebankan melalui pungutan yang menyalahi ketentuan.

 

Bahkan, ketentuan pengelolaan dana operasional madrasah yang berlaku mencantumkan pembelian LKS serta pakaian/seragam peserta didik sebagai penggunaan dana yang dilarang dalam konteks dana BOP/BOS.

 

Karena itu, apabila benar terdapat pembayaran yang diwajibkan kepada peserta didik atau orang tua untuk komponen tersebut, mekanisme, dasar hukum, pihak penerima dana, besaran pungutan, serta pertanggungjawabannya perlu dibuka secara transparan.

 

Uang Bangunan Juga Perlu Dijelaskan

 

Dugaan adanya uang pembangunan juga perlu diklarifikasi. Jika pungutan tersebut dikaitkan dengan komite madrasah, perlu diperjelas apakah benar berupa sumbangan sukarela atau justru terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu.

 

PMA Nomor 16 Tahun 2020 mengatur fungsi Komite Madrasah, termasuk penggalangan dana dan sumber daya pendidikan. Pada saat yang sama, komite dilarang menjual buku, bahan ajar, pakaian seragam, maupun mengambil keuntungan ekonomi dari kedudukan dan fungsinya.

 

Ombudsman RI juga pada 2026 mengungkap bahwa laporan dugaan pungli di lingkungan madrasah antara lain berkaitan dengan biaya penunjang pembelajaran, pembelian LKS, komite, serta pungutan yang bersifat wajib.

 

Desakan Transparansi

 

Atas munculnya dugaan tersebut, pihak MAN 1 Malang dan Kantor Kementerian Agama setempat perlu memberikan penjelasan mengenai:

 

1. Dasar hukum setiap pungutan yang dibebankan kepada peserta didik atau orang tua.

2. Apakah pembayaran seragam dan LKS bersifat wajib atau sukarela.

3. Dasar dan mekanisme penarikan uang pembangunan.

4. Siapa pihak yang menerima dan mengelola dana.

5. Rekening serta bukti penerimaan dan penggunaan dana.

6. Peran Kepala Madrasah dan Komite Madrasah dalam penetapan program tersebut.

7. Apakah seluruh mekanisme telah melalui prosedur dan persetujuan yang diwajibkan regulasi.

 

Jika ditemukan adanya pungutan wajib tanpa dasar hukum atau penyimpangan dalam pengelolaan dana, persoalan tersebut patut ditindaklanjuti oleh Kantor Kemenag, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Ombudsman, maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

 

(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA