Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Persoalan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Mangkurajo di Desa Batu Roto, Kecamatan Hulu Palik, Kabupaten Bengkulu Utara, kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mengemuka menyusul dugaan penguasaan lahan oleh pihak tertentu, di mana area bekas kantor perusahaan tersebut kini disebut telah ditanami kelapa sawit dan dikuasai oknum.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Hj. Sri Herlin Despita, S.Pt., M.P., memberikan penjelasan terkait batas kewenangan pemerintah terhadap lahan yang masa HGU-nya telah berakhir itu.
Kewenangan Terbagi, Pembinaan di Kabupaten, Status Lahan di BPN
Sri menegaskan bahwa pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan perkebunan berada pada kewenangan pemerintah kabupaten. Hal itu mengacu pada Pasal 44 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013. Sementara terkait pemanfaatan lahan setelah masa berlaku HGU berakhir, kewenangan tersebut berada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Pembinaan dan pengawasan berada di Kabupaten sebagaimana Pasal 44 Permentan 98 tahun 2013. Terkait pemanfaatan lahan setelah HGU berakhir merupakan domain dan kewenangan BPN untuk menjelaskan,” jelas Sri melalui pesan WhatsApp.
Terkait kondisi di lapangan, Sri menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya konflik antara masyarakat dengan PT Mangkurajo.
“Sejauh yang kami tahu tidak ada laporan konflik antara masyarakat dengan PT Mangkurajo,” ujarnya.
Lahan Masuk Pendataan Reforma Agraria
Di sisi lain, lahan eks HGU PT Mangkurajo ternyata telah masuk dalam pendataan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu. Tim yang dipimpin Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu itu telah melakukan pendataan untuk melihat potensi lahan tersebut sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
“Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh BPN Kanwil Provinsi Bengkulu sudah pernah mendata lahan HGU PT Mangkurajo untuk dijadikan tanah potensi TORA. Tapi Dinas TPHP belum mendapatkan update terbarunya seperti apa,” ungkap Sri.
Dinas TPHP Provinsi Bengkulu juga telah mengirimkan petugas untuk bergabung bersama Tim GTRA. Pada tahun 2025 lalu, pihaknya telah melakukan identifikasi lahan tersebut sebagai bagian dari upaya mengusulkannya menjadi objek TORA.
“Langkah yang sudah dilakukan oleh Dinas TPHP adalah dengan mengirimkan petugas untuk bergabung dengan Tim GTRA Provinsi. Sehingga pada tahun 2025 yang lalu sudah melakukan identifikasi terhadap lahan HGU PT Mangkurajo untuk diusulkan menjadi objek TORA,” pungkasnya.
Publik Menunggu Kejelasan Status Hukum
Persoalan eks HGU PT Mangkurajo tidak hanya menyangkut pemanfaatan lahan setelah masa HGU berakhir, tetapi juga berkaitan dengan kepastian status penguasaan tanah, kewenangan pertanahan, serta proses reforma agraria. Di tengah informasi mengenai lahan yang telah dimanfaatkan dan ditanami kelapa sawit, masyarakat kini menunggu kejelasan dari instansi berwenang, khususnya mengenai status hukum lahan tersebut dan sejauh mana proses pengusulannya sebagai objek TORA telah berjalan.
Kepastian tersebut dinilai penting agar tidak muncul polemik berkepanjangan mengenai siapa yang berhak menguasai dan memanfaatkan lahan eks HGU PT Mangkurajo di Desa Batu Roto. (DF)
Tidak ada komentar