Sampaikan Surat ke Kapolri, Putri Hison Minta Perlindungan Hukum dan Soroti Dugaan Kriminalisasi Orang Tua

waktu baca 3 menit
Rabu, 19 Agu 2026 12:15 53 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

MUARA TEWEH, BARITO UTARA — Penahanan Hison, seorang warga Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, memicu reaksi dari pihak keluarga. Putri dari Hison, Andevirostali, resmi melayangkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan langsung kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 

Langkah ini diambil guna meminta perlindungan bagi keselamatan dirinya sekaligus keadilan atas proses hukum yang menimpa sang ayah.

 

Melalui keterangan tertulis dan penyampaiannya kepada media, mahasiswi tersebut mengungkapkan kekhawatiran mendalam atas penanganan perkara yang dihadapi keluarganya.

 

Ia menilai, penjeratan sang ayah dalam tuduhan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sarat akan kejanggalan dan disinyalir berkaitan erat dengan sengketa lahan rakyat seluas sekitar 388 hektare.

 

Persoalan Sengketa Lahan dan Tali Asih

 

Andevirostali menerangkan bahwa sengketa tanah milik keluarganya melibatkan area yang cukup luas, termasuk lahan seluas 43 hektare serta area 40 hektare yang kini dikhawatirkan rawan dikuasai secara sepihak oleh oknum tertentu.

 

Selain itu, terdapat pula persoalan hak pembayaran program tali asih senilai kurang lebih Rp4,7 miliar yang hingga kini dinilainya belum terselesaikan secara tuntas.

 

Ia menduga, penetapan status hukum atas dugaan kegiatan PETI terhadap ayahnya berpotensi dijadikan alat untuk mengalihkan perhatian publik dari persoalan pokok, yakni klaim kepemilikan dan penguasaan lahan.

 

Meski demikian, tuduhan mengenai dugaan kriminalisasi ini masih berupa klaim sepihak yang memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut serta klarifikasi resmi dari kepolisian.

 

Selain masalah sengketa tanah, pihak keluarga turut mempertanyakan keabsahan barang bukti yang disita oleh penyidik.

 

“Kami mempertanyakan apa yang sebenarnya disita sebagai barang bukti. Jika disebutkan ada penyitaan emas, berapa ukurannya dan dari mana sumbernya? Kami menuntut transparansi agar perkara ini dibuka secara terang benderang sesuai kenyataan di lapangan,” tegas Andevirostali.

 

Ia membenarkan bahwa kawasan tersebut dulunya memang merupakan bekas area tambang. Namun, lahan itu telah dibeli oleh keluarganya untuk dialihfungsikan menjadi area peternakan dan pembuatan kolam. Di lokasi tersebut, menurutnya, telah didirikan fasilitas kandang dan tempat pemeliharaan unggas.

 

Mengaku Mengalami Tekanan dan Memilih Mengungsi

 

Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Hison berdampak signifikan pada kondisi psikologis keluarganya. Andevirostali membeberkan bahwa adik-adik perempuannya mengalami trauma berat setelah rumah tinggal beserta sejumlah aset pribadi mereka digeledah dan diamankan petugas.

 

Merasa situasi di Muara Teweh tidak lagi kondusif bagi keselamatannya, ia memutuskan untuk mengamankan diri ke luar daerah selama beberapa waktu. Keputusan itu diambil lantaran ia mengkhawatirkan adanya potensi intimidasi, ancaman, maupun tekanan fisik dan mental akibat upayanya memperjuangkan nasib sang ayah.

 

Sebagai langkah antisipasi, Andevirostali menyatakan telah menyerahkan berkas-berkas penting—termasuk dokumen kepemilikan tanah, salinan percakapan, dan surat-surat terkait—kepada sejumlah jurnalis dan pihak terpercaya.

 

“Tujuan saya semata-mata mencari kebenaran dan keadilan. Saya sangat berharap negara hadir memberikan perlindungan bagi kami, serta memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif,” tuturnya.

 

Uji Transparansi Aparat Penegak Hukum

 

Melalui surat terbuka dan permohonan resmi kepada Kapolri, Andevirostali mendesak agar jajaran Kepolisian Republik Indonesia dapat mengawal kasus ini secara profesional, akuntabel, dan terbebas dari intervensi pihak-pihak tertentu.

 

Ia meminta agar penanganan dugaan tindak pidana PETI dipisahkan secara jernih dari sengketa keagariaan maupun hak atas tali asih yang sedang berjalan, sehingga tidak memicu kesimpulan hukum yang timpang.

 

Sebagai catatan etis pemberitaan, seluruh tudingan yang dilayangkan pihak keluarga—mulai dari dugaan rekayasa kasus, ancaman, hingga upaya penguasaan lahan secara ilegal—merupakan pernyataan sepihak yang masih membutuhkan verifikasi independen.

 

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya mengonfirmasi Polres Barito Utara serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan ruang klarifikasi, penggunaan hak jawab, dan penjelasan resmi mengenai duduk perkara, ketersediaan barang bukti, serta legalitas proses hukum yang disangkakan kepada Hison. Sumber berita: (Red Kurnia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA