Tiga Keberatan di Abaikan, Bank  Mendahului Putusa Pengadilan , H. Yovie Megananda Santosa

waktu baca 1 menit
Selasa, 18 Agu 2026 16:24 9 Korlip jawa barat

Tiga Keberatan di Abaikan, Bank  Mendahului Putusa Pengadilan , H. Yovie Megananda Santosa

Lelang Tetap Dijalankan Padahal Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg Belum Selesai

KPKTIPIKOR | BANDUNG, 18 Agustus 2026, Tiga surat keberatan resmi telah dikirimkan. Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg masih berjalan. Namun PT Bank Danamon Indonesia Tbk tetap bersikeras melaksanakan lelang eksekusi hak tanggungan atas objek milik OS. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum OS, menilai langkah ini sebagai pengabaian terhadap kewibawaan pengadilan dan berpotensi merugikan banyak pihak.

Belum Ada Putusan Substansial yang Mengikat

“Belum ada satu pun putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan langkah eksekusi bank adalah sah. Dua perkara sebelumnya juga belum pernah memeriksa substansi sengketa. Artinya, belum ada dasar hukum yang mengikat untuk melaksanakan lelang ini,” jelas Yovie.

Pihak ketiga yang membeli di lelang tidak mengetahui sengketa yang sedang berlangsung. Jika nanti ternyata eksekusi tidak sah, maka merekalah yang justru dirugikan. “Kami meminta bank menunggu putusan perkara 465/Pdt.G/2026/PN Bdg. Jika bank menang, silakan lelang. Tapi jika dipaksakan sekarang, sama saja mendahului putusan hakim,” tegas Yovie.

Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Kuasa Hukum OS

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA