KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SIDOARJO – Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polresta Sidoarjo, Polda Jawa Timur, menjalin langkah strategis bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo dengan menyelenggarakan sosialisasi mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD). Kegiatan yang ditujukan bagi jajaran Bhabinkamtibmas ini digelar pada Jumat (2/10/2026).
Kolaborasi ini diinisiasi untuk mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di tengah masyarakat. Melalui pembekalan tersebut, personel kepolisian yang bertugas di desa-desa diharapkan mampu turun tangan langsung memfasilitasi masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital pemerintah.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, melalui Kasat Binmas Kompol Inggit Prasetyanto, menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas memegang posisi krusial di garda terdepan. Prioritas pendampingan digital ini secara khusus menyasar kelompok rentan, seperti lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta warga yang memiliki keterbatasan literasi teknologi atau gagap gawai.
“Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos hadir untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengakses layanan digital. Tugas mereka meliputi pendampingan proses registrasi hingga verifikasi data agar warga bisa memperoleh layanan maupun bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Kompol Inggit.
Lebih lanjut, personel kepolisian tidak hanya dibekali kemampuan registrasi IKD, tetapi juga dilatih untuk memandu warga mengecek dan memperbarui data kependudukan. Bahkan, aparat dapat membantu menjembatani penyampaian sanggahan apabila warga menemukan ketidaksesuaian data pada sistem Perlinsos Digital.
Meski diterjunkan langsung untuk mengurus data sosial warga, Kompol Inggit menegaskan adanya batasan kewenangan yang ketat. Pihaknya menjamin bahwa personel Polri di lapangan tidak memiliki hak, wewenang, maupun kapasitas untuk menentukan atau meloloskan seseorang sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos).
“Penentuan penerima bantuan tetap menjadi otoritas sistem melalui proses verifikasi dan penilaian kelayakan lewat DTSEN. Peran Bhabinkamtibmas murni hanya membantu warga dalam proses akses, registrasi, verifikasi, maupun pembaruan data,” tegasnya.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya preemtif dan preventif kepolisian untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif melalui pelayanan yang humanis, transparan, dan responsif.
Menutup keterangannya, Kompol Inggit memberikan peringatan keras kepada seluruh jajarannya untuk menjalankan misi sosial ini secara profesional dan berintegritas, serta melarang keras segala bentuk pungutan liar.
“Pelayanan ini adalah wujud nyata kedekatan Polisi dengan masyarakat, jadi harus dilakukan secara sukarela. Jangan sampai ada warga yang dibebani biaya sepeser pun saat mendapatkan pendampingan dari kami,” pungkasnya. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar