Bengkulu Utara, Kpktipikor.id — Persoalan sengketa kawasan Register 71 di PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) yang telah berlangsung lebih dari 17 tahun (sejak 2009) kembali mencuat ke permukaan. Forum Petani Masyarakat Desa Lubuk Banyau (PANCA TANI) bersama Organisasi Forum Pengawasan Perizinan dan Lingkungan Indonesia (FPPLI) mengeluarkan pernyataan sikap dan tuntutan resmi yang ditujukan kepada pemerintah pusat dan daerah, serta seluruh aparat penegak hukum (APH). Selasa 11.08.2026
Kedua organisasi tersebut menilai hingga saat ini belum ada kepastian hukum terkait status kawasan. Di sisi lain, proses hukum terhadap warga/petani terus berjalan, sehingga mendesak berbagai pihak untuk melakukan pengecekan menyeluruh dan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.
Ada 16 Poin Tuntutan Resmi, Dalam dokumen pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum PANCA TANI, Candra Wisma, dan Ketua FPPLI, Rozi HR, terdapat 16 poin tuntutan utama yang disampaikan kepada Pemerintah RI, Pemkab Bengkulu Utara, Pemprov Bengkulu, Kementerian Kehutanan, ATR/BPN, Kejaksaan, Kepolisian, BPK, serta instansi terkait lainnya:
1. Hentikan kriminalisasi petani: Mendesak APH menahan sementara seluruh proses hukum terhadap petani seputar Register 71 sampai ada kejelasan status kawasan dan legalitas pihak pelapor.
2. Audit total legalitas PT. SIL: Meminta Kementerian Kehutanan, ATR/BPN dan instansi terkait memeriksa secara menyeluruh hak guna usaha (HGU), izin, dan status penguasaan kawasan yang diklaim perusahaan tersebut.
3. Keterbukaan dokumen: Meminta BPN mempublikasikan sertifikat HGU, peta, titik koordinat, dan batas kawasan PT. SIL kepada publik.
4. Pengukuran ulang kawasan: Melibatkan unsur BPN, Kementerian, Pemda, APH, perusahaan, dan masyarakat untuk pengecekan lapangan kembali.
5. Verifikasi pelapor: Menuntut penyidik memeriksa dasar hukum PT. SIL sebagai pihak yang melapor sebelum menetapkan status tersangka kepada warga.
6. Kesetaraan hukum: Menerapkan asas persamaan di hadapan hukum baik bagi masyarakat maupun korporasi.
7. Usut pelanggaran perusahaan: Meminta APH menelusuri dugaan pelanggaran perizinan dan pemanfaatan kawasan yang dilakukan korporasi.
8. Verifikasi penguasaan 750 hektare HPK: Memeriksa legalitas penguasaan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) oleh PT. SIL beserta seluruh perizinannya.
9. Penerapan aturan hukum: Jika terbukti melanggar, menerapkan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 110B UU No.6 Tahun 2023 jika unsur-unsurnya terpenuhi.
10. Evaluasi laporan pidana: Meminta pimpinan kepolisian meninjau kembali seluruh laporan pidana yang diajukan oleh PT. SIL.
11. Audit kerugian negara: Memeriksa potensi kerugian negara dari aspek PNBP, PSDH, dana reboisasi, pajak dan kewajiban lain jika pemanfaatan kawasan tidak sesuai aturan.
12. Tindak lanjut temuan KemenLHK: Memperhatikan dan menindaklanjuti SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 terkait kegiatan tanpa izin di kawasan hutan.
13. Peran pemerintah daerah: Mendesak Bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu turun tangan langsung menyelesaikan konflik agar tidak berlarut-larut.
14. Hukum tidak boleh berat sebelah: Menolak jika penegakan hukum hanya tajam terhadap masyarakat namun mengabaikan dugaan pelanggaran korporasi.
15. Evaluasi perkara dan perlindungan warga: Meminta peninjauan kembali perkara yang menjerat warga seperti Rio Cahyago, Dasrin, Hasan Basri, Amima, Agung, Pingky, Rio Agustin, Akter, dan sekitar 30 orang lainnya yang dinilai menjadi korban kriminalisasi.
16. Peringatan aksi masyarakat: Mengancam akan meningkatkan perjuangan melalui aksi aspirasi damai jika tuntutan tidak ditanggapi dengan serius.
Pernyataan Pimpinan: “Sudah 17 Tahun Menanti Keadilan”
Ketua Umum PANCA TANI, Candra Wisma, menegaskan kesabarannya masyarakat mulai menipis. Persoalan yang mengakar sejak tahun 2009 tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
“Jangan hanya petani yang dijadikan tersangka, sementara dugaan persoalan hukum yang kami pertanyakan tidak pernah dituntaskan. Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menunjukkan keberpihakan kepada keadilan, bukan kepada kepentingan tertentu. Jika tuntutan ini terus diabaikan, kami akan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk perjuangan menuntut kepastian hukum,” tegas Candra.
Sementara itu, pernyataan sikap ini juga disampaikan agar seluruh pihak yang terkait dapat merespons secara proporsional, objektif, dan transparan. PANCA TANI dan FPPLI menegaskan sikap ini adalah keputusan bersama organisasi, bukan kepentingan pribadi, dan berkomitmen memperjuangkan hak melalui jalur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. SIL maupun instansi terkait belum merespons pernyataan tersebut secara resmi. Media tetap membuka ruang tanggapan dari seluruh pihak yang terlibat dalam polemik Register 71. (DF)
Tidak ada komentar