GUNUNGSITOLI –kpktipikor.id Investigasi lapangan yang dilakukan awak media kembali mengungkap perkembangan baru terkait dugaan penggunaan pasir laut pada Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias. Temuan terbaru tersebut muncul setelah pemilik lokasi pengambilan pasir di Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, memberikan keterangan mengenai aktivitas pengambilan material yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pemilik lokasi mengaku bahwa pasir di lokasi miliknya sempat dipesan langsung oleh pihak yang disebut sebagai humas proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias. Namun, menurut pengakuannya, keesokan harinya ia diminta untuk sementara menghentikan pengambilan pasir karena adanya laporan masyarakat serta meningkatnya pengawasan dari berbagai pihak terhadap aktivitas tersebut.
Pengakuan tersebut semakin memperkuat perhatian publik terhadap dugaan penggunaan pasir laut sebagai material konstruksi dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara terkait pengakuan tersebut.
Sorotan terhadap persoalan ini juga datang dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Berkat Laoli, yang meminta pemerintah segera mengambil langkah tegas apabila dugaan tersebut terbukti.
“Jika benar pihak pelaksana proyek di SMAN Unggulan Sukma Nias menggunakan pasir laut, maka pemerintah melalui Dinas Pendidikan harus segera menertibkan pelaksana proyek agar kualitas pembangunan benar-benar terjamin,” tegas Berkat Laoli.
Menurutnya, penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum karena menyangkut penggunaan anggaran negara.
“Lagi, hal ini juga bisa dilaporkan ke kejaksaan maupun pihak kepolisian karena dapat menjadi dugaan pelanggaran kontrak terhadap pemerintah, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Sepengetahuan saya, pasir laut tidak layak digunakan dalam proyek pemerintah. Apabila terdapat bukti yang cukup, masyarakat maupun LSM dapat melaporkan persoalan ini kepada DPRD Provinsi Sumatera Utara agar kami dapat memanggil Dinas Pendidikan dan PPK untuk meminta penjelasan. Ini juga menjadi bahan bagi Inspektorat Provinsi untuk melakukan pengawasan dan memanggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa setiap rupiah yang bersumber dari APBD harus dipergunakan sesuai ketentuan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.
“Tidak boleh sepeser pun uang rakyat atau APBD disalahgunakan. Saya juga mengapresiasi para pegiat sosial serta pegiat antikorupsi di Kepulauan Nias yang terus melakukan pengawasan terhadap pembangunan SMAN Unggulan Sukma Nias,” tambahnya.
Diketahui, Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias memiliki nilai kontrak sebesar Rp87.340.621.189,12 yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Razasa Karya dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kalender, terhitung sejak 21 April 2026.
Temuan terbaru ini menambah panjang daftar sorotan terhadap proyek tersebut. Sebelumnya, telah muncul dugaan penggunaan pasir laut sebagai material konstruksi. Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, hasil uji laboratorium yang selama ini dijadikan acuan dalam proyek-proyek Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di wilayah Kepulauan Nias menyebutkan bahwa hanya pasir yang berasal dari wilayah Idanogawo dan Mo’i yang dinyatakan memenuhi standar mutu dan layak digunakan sebagai material pembangunan proyek pemerintah.
Apabila dugaan penggunaan pasir laut dalam proyek revitalisasi tersebut terbukti, sejumlah kalangan menilai perlu dilakukan audit teknis terhadap kualitas material yang telah digunakan, sekaligus pemeriksaan terhadap kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, humas proyek, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara belum memberikan tanggapan resmi atas temuan dan pernyataan yang berkembang. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim)
Tidak ada komentar