Jakarta,kpktipikor.id Di tengah semakin dekatnya pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela, kritik keras kembali diarahkan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ketua Dewan Pendiri Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) KKT, Dany Metatu, menilai kegagalan menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Tanimbar bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan kesalahan sejarah yang akan meninggalkan beban moral, sosial, dan adat bagi generasi mendatang.
Dalam keterangannya di kawasan Plaza Indonesia, Kamis (9/10/2026), Dany Metatu melontarkan peringatan keras bahwa DPRD dan Pemda KKT akan memikul konsekuensi adat apabila terus mengabaikan perlindungan hukum terhadap masyarakat adat yang selama berabad-abad menjaga tanah, laut, dan wilayah ulayat Tanimbar.
“DPRD dan Pemda KKT akan menanggung beban dosa kepada leluhur dan Masyarakat Hukum Adat Tanimbar karena tidak membuat Perda Perlindungan MHA Tanimbar,” tegas Dany.
Menurutnya, sejak 14 Februari 2022 LMAT KKT telah secara resmi mengusulkan pembentukan Perda Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanimbar. Namun hingga kini, usulan tersebut belum berujung pada penetapan regulasi yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat, bahkan ketika proyek raksasa Blok Masela telah memasuki tahapan strategis menuju pengembangan penuh.
Dany menilai kondisi tersebut menciptakan kekosongan perlindungan yang berpotensi menempatkan masyarakat adat pada posisi rentan di tengah arus investasi dan pembangunan berskala besar.
“Kegagalan Pemda dan DPRD KKT dalam memberikan proteksi terhadap hak-hak dasar Masyarakat Hukum Adat Tanimbar melalui Perda merupakan sejarah terburuk dalam perjalanan pemerintahan daerah. Ini akan tercatat sebagai luka kolektif yang sulit dihapus dari sejarah adat Tanimbar,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang regulasi, melainkan menyangkut penghormatan terhadap nilai-nilai warisan leluhur yang selama ini menjadi fondasi kehidupan masyarakat Tanimbar.
Menurut Dany, filosofi Duan-Lolat mengajarkan tanggung jawab untuk menjaga tanah, laut, dan ruang hidup adat sebagai titipan generasi terdahulu yang wajib dilindungi untuk generasi berikutnya.
“Tanah dan laut Tanimbar bukan sekadar aset ekonomi. Ini adalah warisan leluhur dan identitas masyarakat adat. Ketika perlindungan hukumnya tidak disiapkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hak masyarakat hari ini, tetapi juga kehormatan sejarah dan masa depan anak cucu Tanimbar,” katanya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap kesiapan daerah menghadapi dampak sosial, ekonomi, dan budaya dari pengembangan Blok Masela yang diproyeksikan menjadi salah satu proyek energi terbesar di Indonesia Timur.
Dany juga menekankan bahwa apabila pemerintah daerah dan DPRD tidak segera menghadirkan Perda Perlindungan MHA Tanimbar, maka menurut pandangannya perlu dibangun mekanisme hubungan yang mengakui keberadaan masyarakat adat secara langsung dalam proses pembangunan.
“Kalau Pemda dan DPRD tidak membuat Perda, maka keberadaan masyarakat adat tidak boleh diabaikan. Hak-hak adat harus tetap dihormati dan ditempatkan sebagai bagian penting dalam setiap proses pembangunan di tanah Tanimbar,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa tuntutan perlindungan masyarakat adat diperkirakan akan terus menguat seiring percepatan proyek-proyek strategis di wilayah Tanimbar.
Bagi LMAT KKT, Perda Perlindungan MHA bukan sekadar produk hukum daerah, melainkan benteng terakhir yang memastikan masyarakat adat tetap menjadi subjek utama di tanah leluhurnya sendiri, bukan sekadar penonton di tengah derasnya arus investasi yang datang membawa perubahan besar.
Hingga berita ini diturunkan, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut.
Tidak ada komentar