KABUPATEN NIAS SUMATERA UTARA
kpktikor.id – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMK Negeri 1 Idanogawo, Kabupaten Nias, menyisakan sejumlah kejanggalan serius. Belanja ratusan juta rupiah untuk pengadaan buku dan laptop diduga tidak pernah direalisasikan, meski tercatat lengkap dalam dokumen anggaran.
Total Dana BOS yang dikelola sekolah tersebut mencapai Rp1.076.376.000. Dari angka itu, sedikitnya Rp378 juta lebih terserap untuk dua item pengadaan yang kini dipertanyakan keberadaannya.
Pengadaan buku bacaan umum dan pelajaran tercatat sebanyak 1.908 eksemplar dengan nilai Rp240.912.000. Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan buku-buku tersebut tidak pernah ada di perpustakaan sekolah.
Pustakawan sekolah mengaku tidak pernah menerima maupun mencatat buku tersebut dalam inventaris. Tidak adanya jejak fisik maupun administrasi internal memperkuat dugaan bahwa pengadaan tersebut bersifat fiktif.
Kejanggalan serupa juga ditemukan pada pengadaan laptop. Dalam dokumen anggaran, tercatat pembelian 15 unit laptop dengan spesifikasi prosesor i3 merek Asus, masing-masing senilai Rp9.200.000, dengan total Rp138.000.000. Dokumen tersebut bahkan dilengkapi nomor kontrak, kuitansi, serta berita acara serah terima (BAST) tertanggal 30 September 2025.
Namun, hingga kini keberadaan laptop tersebut tidak dapat ditelusuri.
Kepala SMKN 1 Idanogawo saat ini, Yoelman Harefa, S.Pd, mengakui bahwa pihaknya belum pernah menerima aset dimaksud dari kepala sekolah sebelumnya.
“Kami belum melakukan serah terima aset. Untuk pengadaan buku dan laptop itu, kami juga tidak mengetahui keberadaannya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Ia menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran tahun 2025 berada di bawah kewenangan kepala sekolah sebelumnya, Febri Karya Dewi Lase, S.Pd.Ing, selaku Kuasa Pengguna Anggaran saat itu.
Lebih jauh, Yoelman menyebutkan bahwa persoalan ini telah diketahui oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli dan tengah dalam proses penanganan.
Di internal sekolah, suasana berbeda justru terlihat. Sejumlah guru memilih bungkam saat dimintai keterangan. Namun, seorang guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pengadaan buku pada tahun 2025 memang tidak pernah terjadi.
“Kalau buku itu, tidak pernah ada. Kami juga tidak tahu bagaimana prosesnya,” ujarnya dengan nada hati-hati.
Guru tersebut juga menyebut adanya informasi bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi akan melakukan audit terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut dalam waktu dekat.
Selain dua item utama tersebut, sejumlah belanja lain juga memunculkan tanda tanya dari sisi kewajaran. Di antaranya pengadaan satu unit penghapus papan tulis dengan nilai Rp13.364.000, dua unit sapu ruangan sebesar Rp15.810.000, serta pencetakan 962 lembar kartu nama senilai Rp22.577.500.
Tak hanya itu, anggaran juga terserap untuk belanja pupuk organik sebesar Rp18.590.000, perjalanan dinas dalam daerah sebanyak empat kali senilai Rp13.500.000, serta pengadaan makanan dan minuman dengan total mencapai puluhan juta rupiah.
Jika ditelusuri, pola belanja tersebut menunjukkan indikasi pembengkakan anggaran dan ketidaksesuaian dengan kebutuhan riil sekolah.
Hingga kini, dengan telah dilakukannya serah terima jabatan yang tanpa disertai penyerahan aset menjadi titik krusial dalam mengurai persoalan ini. Dalam tata kelola keuangan negara, kondisi tersebut membuka ruang terjadinya penyimpangan, mulai dari pengadaan fiktif hingga penghilangan aset.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi mantan Kepala SMKN 1 Idanogawo, Febri Karya Dewi Lase, untuk memperoleh klarifikasi.
Kasus ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi audit investigatif dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, mengingat kuatnya indikasi ketidaksesuaian antara dokumen anggaran dan kondisi faktual di lapangan.
Tim
Tidak ada komentar