Ditreskrimsus Polda Lampung dan Dinas Kehutanan Bentuk Tim Gabungan Usut Dugaan Pelanggaran di Register 43B Krui Utara
Lampung Barat – media kpktipikor id (kamis 4 Juni 2026) ,Menyikapi sorotan publik terkait dugaan tindak pidana kehutanan di kawasan Register 43B kerui Utara , khususnya di wilayah Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, pihak kepolisian kini mengambil langkah tegas. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan terjun langsung ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terkait aktivitas yang dilaporkan di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung yang sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk meninjau lokasi.
Tim Khusus Akan Lakukan Verifikasi Lapangan
Kepala Bidang Penyuluhan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Usaha Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Hendika Jaya Putra, menyatakan bahwa dalam satu hingga dua hari ke depan, tim akan turun ke lapangan bersama pihak terkait. Fokus utama tim adalah memastikan titik koordinat aktivitas alat berat yang dilaporkan masyarakat.
“Tim akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah aktivitas alat berat itu berada di dalam kawasan hutan atau di luar. Jika terbukti berada di dalam kawasan, maka itu merupakan tindak pidana kehutanan,” tegas Hendika.
Pemeriksaan lapangan ini akan menjadi dasar objektif bagi pihak berwenang dalam menentukan langkah hukum maupun administratif selanjutnya.
Pihak Dinas Kehutanan mengakui adanya tantangan dalam pengawasan, mulai dari keterbatasan personel hingga aktivitas warga yang kerap terjadi di hari libur saat pengawasan relatif lebih sulit dilakukan.
Terkait maraknya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki warga di kawasan tersebut, Hendika menegaskan bahwa kepemilikan SKT tidak serta-merta melegalkan penguasaan lahan jika setelah verifikasi terbukti berada di dalam kawasan hutan negara.
“Nanti akan dibuktikan terlebih dahulu apakah lahannya berada di dalam atau di luar kawasan hutan. Jika berada di dalam kawasan, maka masuk dalam kategori tindak pidana kehutanan,” tambah Hendika.
Saat ini, UPTD KPH Liwa telah memulai langkah awal di lapangan, yang nantinya akan diperkuat oleh tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung serta dukungan dari pihak Ditreskrimsus Polda Lampung untuk memastikan seluruh fakta di lapangan dapat terverifikasi secara akurat dan objektif
(Raidison nagario)
Tidak ada komentar