Satresnarkoba Polres Metro Depok Ungkap 41 Pelaku Peredaran Obat Daftar G, Sita 12.314 Butir Obat Ilegal

waktu baca 2 menit
Rabu, 20 Mei 2026 05:18 9 Admin KPK

Satresnarkoba Polres Metro Depok Ungkap 41 Pelaku Peredaran Obat Daftar G, Sita 12.314 Butir Obat Ilegal

 

 

 

 

KPKTIPIKOR. ID

 

 

Depok — 18 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G yang tidak memiliki izin edar di wilayah hukum Kota Depok.

 

Dalam pengungkapan kasus selama periode April hingga 18 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 41 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras ilegal. Dari hasil operasi tersebut, turut disita barang bukti berupa 12.314 butir obat daftar G yang ditemukan dari 28 lokasi berbeda di wilayah Kota Depok.

 

Kapolres Metro Depok melalui Satresnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan terlarang yang kerap disalahgunakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

 

Pihak Kepolisian menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin resmi dapat membahayakan kesehatan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi generasi muda, termasuk ketergantungan hingga gangguan kesehatan.

 

Selain melakukan penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus mengintensifkan langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan keras.

 

“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran obat daftar G ilegal serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat berbahaya,” demikian disampaikan pihak Kepolisian.

 

Polres Metro Depok mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA