Nias Selatan, kpktipikor.id 18 April 2026 — Kondisi kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 3 Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan tajam publik.
Dugaan minimnya kehadiran sejumlah tenaga pengajar dalam beberapa waktu terakhir memicu kekhawatiran serius, terutama di kalangan orang tua siswa yang menilai kualitas pendidikan di sekolah tersebut terancam.
Isu ini mencuat setelah beredarnya informasi di tengah masyarakat terkait dugaan banyaknya guru yang tidak hadir menjalankan tugas.
Akibatnya, proses pembelajaran disebut tidak berjalan optimal, bahkan berpotensi mengabaikan hak dasar siswa untuk memperoleh pendidikan yang layak.
Sejumlah nama guru bahkan disebut secara spesifik oleh orang tua siswa, yakni Elvin Linda Mendefa, Borozatulo Hulu, Frestina Duha, dan Sokodarhati Laia, yang diklaim “tidak pernah terlihat” di lingkungan sekolah dalam kurun waktu tertentu.
Peristiwa ini terjadi di SMP Negeri 3 Boronadu, Kabupaten Nias Selatan, dan mulai menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir, dengan puncak sorotan pada Sabtu (18/4/2026)
Pihak yang terlibat meliputi tenaga pengajar SMP Negeri 3 Boronadu, Kepala Sekolah T. Hulu, orang tua siswa, serta LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (GEMPUR). Ketua Investigasi GEMPUR, Noverius Sadawa, turut menyuarakan kritik terhadap kondisi tersebut.
Kepala SMP Negeri 3 Boronadu, T. Hulu, dalam klarifikasinya mengakui bahwa dirinya tidak dapat menjalankan tugas secara maksimal dalam beberapa hari terakhir akibat kondisi kesehatan yang menurun.
“Beberapa hari ini saya memang sedang terbaring di tempat tidur karena kurang sehat. Saya sedang mengalami komplikasi masalah kesehatan,” ujarnya.
Kondisi ini diduga berdampak pada melemahnya fungsi pengawasan internal sekolah. Meski demikian, T. Hulu menegaskan telah berulang kali mengingatkan para guru untuk tetap menjalankan kewajiban mengajar.
Di lapangan, sejumlah orang tua murid mengaku masih menemukan fakta ketidakhadiran guru yang berdampak langsung pada kegiatan belajar anak-anak mereka.
Kondisi ini tidak hanya menghambat proses transfer ilmu, tetapi juga berpotensi menurunkan motivasi belajar siswa.
Lebih jauh, kritik keras datang dari LSM GEMPUR. Ketua Investigasi, Noverius Sadawa, mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan segera mengambil langkah tegas.
“Dinas Pendidikan harus mengambil keputusan cepat. Jangan biarkan sekolah ini menjadi lahan basah untuk menerima gaji tanpa bekerja,” tegasnya
.
Fakta bahwa sebagian besar guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, justru menambah sorotan.
Status tersebut seharusnya menuntut profesionalisme dan kedisiplinan tinggi, namun dugaan di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Hal ini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah sistem pengawasan dan evaluasi terhadap tenaga PPPK telah berjalan efektif?
Ataukah terdapat celah dalam mekanisme kontrol yang memungkinkan ketidakhadiran terjadi tanpa konsekuensi tegas?
Selain itu, ketergantungan pada peran kepala sekolah sebagai pengendali utama disiplin juga dinilai menjadi titik lemah.
Ketika pimpinan berhalangan, tidak tampak adanya sistem pengganti atau kontrol berlapis yang mampu menjaga stabilitas operasional sekolah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh siswa saat ini, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas sumber daya manusia di daerah tersebut dalam jangka panjang.
Pendidikan yang terganggu akan berdampak pada rendahnya daya saing generasi muda.
Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk pemeriksaan kehadiran guru, penegakan disiplin, serta pemberian sanksi bagi oknum yang terbukti lalai.
Di sisi lain, dukungan terhadap pemulihan kesehatan kepala sekolah juga menjadi faktor penting agar fungsi manajerial dan pengawasan dapat kembali berjalan optimal.
Kasus di SMP Negeri 3 Boronadu menjadi cerminan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya terletak pada fasilitas, tetapi juga pada integritas dan tanggung jawab tenaga pendidik. Tanpa kehadiran guru yang konsisten, tujuan pendidikan akan sulit tercapai.
Penanganan yang cepat, tegas, dan berimbang menjadi keharusan agar hak pendidikan siswa tetap terlindungi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tidak semakin tergerus.
(MARTIANUS DUHA)
Tidak ada komentar