
SOE, TTS, kpktipikor.id – Kuasa hukum terlapor berinisial PS dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Taneotob, Nonny L. Krisyanto Liunome, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Menurutnya, tindakan merekam video dilakukan sebagai bentuk perlindungan diri sekaligus upaya mengungkap dugaan tindakan asusila.
Hal tersebut disampaikan oleh Arman Tanono, SH., kuasa hukum PS, melalui rilis resmi yang diterima tim media, Selasa (14/4/2026) malam.
Menurut Arman, peristiwa bermula ketika kliennya datang ke mess mantan kapus atas panggilan untuk mengklarifikasi masalah ketidakhadiran saat kembali dari Soe ke Puskesmas Taneotob.
“Klien saya datang karena dipanggil, lalu diajak masuk ke dalam untuk klarifikasi. Saat itu hanya berdua, sehingga klien saya yang adalah seorang perempuan merasa tidak aman dan memilih merekam sebagai bentuk perlindungan diri,” jelas Arman.
Ia menegaskan bahwa perekaman tersebut tidak perlu diberitahukan karena dilakukan dalam kondisi yang membuat kliennya merasa terancam. Rekaman itu kemudian diserahkan sebagai bukti dalam laporan dugaan tindakan asusila yang dilaporkan ke Dinas Kesehatan, BKD, hingga kepolisian.
“Rekaman itu diberikan ke dinas sebagai bukti agar dipertimbangkan dalam proses laporan. Kalau kemudian video itu tersebar ke pihak lain, klien kami tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam penyebarannya,” tegasnya.
Arman juga menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati laporan yang dibuat oleh Nonny ke polisi, namun akan terus mengawal laporan dugaan asusila yang telah lebih dahulu dilaporkan oleh kliennya.
“Kami akan konsisten menghormati proses hukum yang berjalan, tetapi juga mengawal laporan klien kami. Biarlah semua kebenaran dibuktikan melalui proses hukum yang adil,” ujarnya.
Kronologi dan Laporan dari Pihak Korban
Sebelumnya diberitakan, Nonny L. Krisyanto Liunome melaporkan PS ke Polres TTS dengan nomor LP: B/25/I/2026/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 12 Januari 2026, dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Menurut kuasa hukum korban, Ma Putra Dapatalu, SH., peristiwa terjadi pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 12.50 WITA di mess milik Nonny di Desa Taneotob. Saat itu PS datang untuk membahas urusan pekerjaan, namun diduga sudah mengaktifkan fitur rekaman video di ponselnya tanpa sepengetahuan korban.
“Klien kami tidak tahu kalau sedang direkam. Beberapa waktu kemudian, muncul laporan ke Dinas Kesehatan dan BKD yang menuduh klien kami melakukan tindakan asusila, padahal hal itu tidak pernah terjadi,” ungkap Putra saat mendampingi kliennya di Mapolres TTS, Senin (13/4/2026).
Akibat beredarnya video tersebut, Nonny kemudian diproses secara kedinasan, diturunkan dari jabatan Kepala Puskesmas menjadi staf administrasi, lalu dimutasi ke Puskesmas Boking hingga saat ini. Dampaknya tidak hanya pada karier, tetapi juga kondisi psikologis korban dan keluarga.
“Kami menilai tindakan tersebut telah memenuhi unsur pidana, baik niat jahat maupun perbuatan nyata merekam dan menyebarkan tanpa izin. Kami meminta penyidik segera melakukan gelar perkara agar status tersangka segera ditetapkan dan klien kami mendapatkan kepastian hukum serta pemulihan nama baik,” tegas Putra.
Tidak ada komentar