DIDAMPINGI FIRMA KANTOR HUKUM SUGUNTUR, S.H. & REKAN, PLOTTING TANAH HERMAN EFENDI JADI LANGKAH KRUSIAL PERCEPATAN SHM

waktu baca 2 menit
Minggu, 12 Apr 2026 12:58 4 Admin KPK

Tulang Bawang, 11 April 2026 —Kpktipikor.id
Proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah milik Herman Efendi di Kampung Batang Hari, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang, memasuki tahap krusial setelah dilaksanakannya kegiatan plotting oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang pada Jumat (10/4/2026).

Kegiatan plotting tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah untuk memastikan kesesuaian data fisik serta penegasan batas bidang tanah. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini turut didampingi oleh pihak notaris serta tim dari Firma Kantor Hukum Suguntur, S.H. & Rekan.

Berdasarkan dokumen yang ada, objek tanah tersebut merupakan lahan eks transmigrasi yang sebelumnya tercatat sebagai aset negara di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang dengan status Hak Pakai.

Melalui Rekomendasi Nomor 500.18.1/149/IV.6/TB/IX/2023 tertanggal 13 September 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulang Bawang telah memberikan persetujuan peningkatan status hak atas tanah tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Herman Efendi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.

Meski telah mengantongi rekomendasi resmi, proses peningkatan status hak atas tanah tersebut diketahui telah berlangsung cukup lama dan sempat mengalami sejumlah kendala administratif.

Ambar Wati, paralegal Firma Kantor Hukum Suguntur, S.H. & Rekan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh tahapan selesai.

“Proses pengurusan ini sudah berlangsung cukup lama dan sempat mengalami beberapa kali penyesuaian dalam tahapan administrasi serta perubahan pihak notaris yang menangani, namun hingga saat ini belum juga tuntas. Kami berharap setelah dilaksanakannya plotting ini, tidak ada lagi hambatan berarti sehingga penerbitan Sertifikat Hak Milik dapat segera diselesaikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pendampingan hukum diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama pada tanah dengan riwayat eks transmigrasi yang memiliki kompleksitas administratif.

Dengan telah dilaksanakannya kegiatan plotting, diharapkan proses lanjutan hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Herman Efendi dapat segera dituntaskan oleh BPN Kabupaten Tulang Bawang.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Tulang Bawang.
(Caswari)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA