Audit Desa Menguak Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Nias Selatan: Tekanan Aparat, SPPD Fiktif, hingga Program Diduga Tak Terlaksana

waktu baca 4 menit
Selasa, 7 Apr 2026 20:59 152 Korwil Nias

Nias Selatan — kpktipikor.id Proses audit dan pemeriksaan khusus atas dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Soto’o Hilisimaetano memasuki babak penting.

Inspektorat Kabupaten Nias Selatan secara resmi memanggil pelapor untuk dimintai keterangan pada Selasa, 7 April 2026, menyusul tindak lanjut audit desa yang telah dilakukan pada 1 April 2026.

Pemanggilan ini didasarkan pada surat resmi bernomor 700/316/ITDA/IV/2026 tertanggal 2 April 2026 yang ditandatangani oleh Inspektur Amsarno S. Sarumaha. Surat tersebut merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.

Pelapor, Wismar Zagoto, hadir untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan dokumen pendukung yang dianggap relevan dalam proses audit.

Indikasi Lama, Terungkap Belakangan
Salah satu temuan awal yang menarik perhatian adalah rentang waktu dugaan penyimpangan yang cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga 2025. Namun laporan baru disampaikan beberapa waktu terakhir.

Pelapor mengaku keterlambatan tersebut dipicu oleh tekanan internal saat dirinya masih menjabat sebagai aparat desa.

Ancaman pencopotan jabatan bagi aparat yang tidak “loyal” disebut menjadi faktor utama.

Fakta ini memunculkan dugaan adanya kultur tekanan dalam tata kelola pemerintahan desa yang berpotensi menghambat transparansi dan keberanian aparat untuk melaporkan penyimpangan.

Dugaan SPPD Fiktif: Pola Lama Kembali Muncul?
Sorotan utama dalam laporan mengarah pada dugaan manipulasi administrasi melalui Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Pelapor menyebut dirinya dan aparat lain diminta menandatangani dokumen perjalanan dinas yang tidak pernah dilaksanakan.
Lebih jauh, kegiatan tersebut juga disebut tidak disertai pembayaran kepada pihak yang namanya dicantumkan.

Jika terbukti, praktik ini mengarah pada dugaan penggunaan dokumen fiktif untuk pencairan anggaran—modus yang kerap ditemukan dalam berbagai kasus penyalahgunaan keuangan negara.

Program Desa: Antara Laporan dan Realisasi
Selain dugaan manipulasi administrasi, sejumlah program desa juga menjadi sorotan.

Untuk tahun anggaran 2024, pelapor menyebut:
Kegiatan fisik desa tidak terlaksana
Program ketahanan pangan tidak berjalan
Sementara pada tahun 2023, beberapa kegiatan yang dipertanyakan meliputi:

Pembangunan jalan usaha tani
Pemeliharaan jembatan desa
Penyelenggaraan Posyandu
Penanggulangan bencana
Pembinaan lembaga adat dan PKK
Pembuatan poster dan baliho informasi
Kejanggalan mencuat ketika pelapor mengungkap bahwa pemeliharaan jembatan desa justru dilakukan secara swadaya oleh masyarakat, bukan melalui anggaran desa sebagaimana diduga tercantum dalam laporan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah terdapat perbedaan antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan?

Indikasi Konflik Kepentingan
Temuan lain yang tak kalah penting adalah dugaan penggunaan rumah pribadi kepala desa sebagai kantor desa yang disewakan.

Jika benar, praktik ini berpotensi mengarah pada konflik kepentingan, terutama jika menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
Namun demikian, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai hal tersebut.

Di tengah mencuatnya dugaan ini, dukungan terhadap proses audit juga datang dari elemen masyarakat sipil. Ketua DPC LSM GEMPUR, Markus Duha, menyatakan pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Inspektorat.

Ia juga menyampaikan keyakinan bahwa di bawah kepemimpinan Amsarno S. Sarumaha, proses pengungkapan kasus akan berjalan secara profesional dan transparan.

Pernyataan ini sekaligus menjadi tekanan moral agar proses audit tidak berhenti di tengah jalan.
Ujian Kredibilitas Pengawasan
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Publik menilai, keberhasilan mengungkap kasus ini akan menjadi indikator sejauh mana efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah.
Jika dugaan terbukti, konsekuensinya tidak hanya administratif, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi.

Di balik polemik ini, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.
Program ketahanan pangan yang tidak berjalan berdampak langsung pada ekonomi warga.

Infrastruktur yang tidak terealisasi menghambat aktivitas dan produktivitas.

Lebih jauh, layanan dasar seperti Posyandu yang dipertanyakan pelaksanaannya dapat berdampak pada kesehatan ibu dan anak—sebuah konsekuensi yang jauh lebih serius dari sekadar persoalan administrasi.

Menanti Ketegasan dan Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Inspektorat terkait hasil pemeriksaan maupun langkah lanjutan.

Publik kini menanti apakah proses ini akan berujung pada pengungkapan menyeluruh atau berhenti pada klarifikasi administratif semata.

Kasus ini sekali lagi menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa bukan sekadar soal laporan di atas kertas, melainkan menyangkut kepercayaan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Tanpa pengawasan yang tegas dan transparan, potensi penyimpangan akan terus berulang—dan masyarakat kembali menjadi korban.
(SADAWA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA