Medan 3 juni 2025.kpktipikor.id
Bangunan liar diduga tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jl. karya Setuju Kelurahan Karang Berombak , Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terkesan dibiarkan.
Saat ini bangunan Ruko Berlantai II yang dibangun tanpa plang PBG itu sudah mulai rampung pengerjaannya.
Berdasarkan info dari salah satu tukang, bangunan liar tanpa PBG tersebut pemilik nya PNS di provinsi Sumatra Utara.Saat team media ingin kompirmasi kepada pemilik bangunan tidak berada di tempat.Sabtu 31/05 / 2025 ) sore.
Sementara Lurah Karang Berombak Medan Barat saat diihubungi melalui pesan WhatsApp bahwa PBG nya dalam pengurusan pungkasnya
terkait bangunan liar diduga tanpa PBG di wilayahnya yang hampir rampung.
Melihat bangunan di Medan Barat tersebut hampir rampung meski tanpa PBG tentu memunculkan dugaan aparatur Negara terkait, baik pihak Kelurahan, Karang Berombak Kecamatan, Medan Barat Satpol PP maupun Dinas PKPCKTR Kota Medan tidak mampu bertindak seakan tumpul ke atas tajam ke bawah.
Padahal sudah jelas bangunan Ruko Berlantai II itu melanggar peraturan dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.
Menjamur sejumlah bangunan tanpa PBG tersebut membuat puluhan milyar PAD Kota Medan per tahun bocor dan diduga masuk kantong oknum pemangku jabatan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Diminta DPRD Medan Komisi IV merekomendasikan ke Aparat penegak Hukum melaporkan agar ke depan memberi efek jera dan sekaligus menyelamatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dan merugikan keuangan negara diperkirakan puluhan milyar PAD Kota Medan bobol akibat banyaknya bangunan tanpa ijin mengingat pembangunan gedung di Kota Medan yang sangat pesat,”
Berdasarkan PP 36/2005 Pasal 115 ayat (1) bagi pemilik bangunan yang melanggar atau tidak mempunyai izin plang PBG, prosedurnya dikenakan administratif penghentian sementara sampai di perbolehkan nya izin bangunan gedung
Kemudian pada pasal 115 ayat (2) bangunan yang tidak memiliki izin PBG selanjutnya dapat dikenakan sanksi hukuman berupa perintah pembongkaran.
Pewarta(SANDI Keperwil Sumut)
Tidak ada komentar