Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor dan Pembobol Pondok Walet, Terungkap Lewat Postingan Facebook

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Sep 2025 20:26 3 Admin Pusat

Kepulauan Meranti Riau. Kpktipikor.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Meranti,, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua lokasi berbeda. Pelaku yang sama, berinisial MBR 24, Tahun diamankan bersama sejumlah barang bukti setelah aktivitasnya terendus melalui media sosial Facebook.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra SH MH, Jumat (26/09/2025), membenarkan pengungkapan tersebut.

Kasus pertama dialami Norrianto 32 Tahun , warga Desa Alahair Timur, Kecamatan Tebing tinggi, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Selasa (23/09/2025) dini hari. Motor yang diparkir di halaman belakang rumahnya raib setelah ia lupa mencabut kunci kontak.

“Pagi hari korban mendapati motornya hilang, sementara gerbang rumah sudah dalam keadaan terbuka,” Sebut AKP Roemin.

Sambungnya lagi Kasus kedua menimpa Miswanto 50 Tahun, warga Desa Kundur, Kecamatan Tebing
tinggi Barat. Pondok walet tempat ia bekerja dibobol maling pada Selasa (23/09/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Sejumlah barang berharga hilang, antara lain ponsel Realme, dompet hitam, mesin pemotong kayu (chainsaw), serta sebuah tang.

Penyelidikan dua laporan tersebut mulai menemukan titik terang pada Kamis (25/09/2025) pagi. Tim Opsnal Sat Reskrim menemukan postingan di grup Forum Jual Beli (FJB) Selatpanjang, akun milik MBR menawarkan mesin chainsaw kecil seharga Rp1,5 juta yang diduga kuat hasil curian.

“Tim melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli. Sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku berhasil diamankan saat transaksi di Jalan Pramuka, Selatpanjang Timur, bersama barang bukti,” Beber AKP Roemin.

Dalam pemeriksaan, MBR mengakui perbuatannya. Ia mencuri motor Honda Beat milik Norrianto serta membobol pondok walet milik Miswanto.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 kunci kontak, 1 lembar STNK, 1 unit ponsel Realme, 1 dompet hitam, 1 mesin chainsaw, dan 1 buah tang.

“Pelaku kini ditahan di Polres Kepulauan Meranti, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kasat Reskrim.

Laporan : Wartawan
(Abu Sofyan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA