Kuansing, KPKtipikor.id – Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (01/10/2026).
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap seorang tersangka berinisial S (44).
Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang pria berinisial ST (33), warga Desa Muara Langsat, sekitar pukul 00.10 WIB.
Petugas turut mengamankan dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,59 gram.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pengembangan terhadap tersangka yang diamankan sebelumnya di Desa Muara Langsat.
“Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka sebelumnya, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka ST (33). Tim Elang Kuantan kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hasan Basri.
Pada Kamis dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Elang Kuantan melakukan penangkapan terhadap ST (33) yang baru turun dari sepeda motor di depan rumahnya di Desa Muara Langsat.
Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu kotak rokok merek Esse Double Change yang dilakban warna kuning di dalam lipatan pakaian yang dikenakan tersangka.
Setelah diperiksa, di dalam kotak rokok tersebut ditemukan dua paket plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 38,59 gram.
Selain barang diduga narkotika, petugas turut mengamankan satu unit handphone merek Vivo Y15 warna biru, satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam tanpa nomor polisi, serta uang tunai sebesar Rp2 juta.
“Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Hasan Basri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ST (33) juga dinyatakan positif amphetamine.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Untuk Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman pidananya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 132 ayat (1) mengatur mengenai percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan ketentuan pidana yang mengikuti ketentuan tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dalam UU Narkotika.
“Tim Elang Kuantan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan perkara ini,” tutup AKP Hasan Basri.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar