Kakanwil Ditjenpas Riau Berikan Pengarahan, Tegaskan Integritas Sebagai Pilar Utama Pemasyarakatan

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Jul 2026 19:51 9 Ayu Amelia

PekanbaruKPKtipikor.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, A.Md.IP., S.H., M.H., memberikan pengarahan dan penguatan tugas pokok dan fungsi kepada seluruh jajaran petugas Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru. Senin (06/07/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen seluruh insan pemasyarakatan untuk menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam arahannya, Rudy Fernando Sianturi menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi utama yang harus dimiliki setiap petugas pemasyarakatan.

Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan hanya dapat dibangun melalui sikap jujur, disiplin, bertanggung jawab, serta konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsi.

“Kita adalah wajah pemasyarakatan. Oleh karena itu, setiap petugas harus menjaga kehormatan institusi dengan menjunjung tinggi integritas serta bekerja secara profesional dan berorientasi pada pelayanan,” tegas Rudy.

Ia juga mengingatkan seluruh petugas untuk berkomitmen penuh dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari berbagai pelanggaran.

Seluruh jajaran diminta untuk menolak dan memberantas peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam (handphone) ilegal di dalam rutan, serta segala bentuk pungutan liar (pungli) yang dapat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra organisasi.

Menurutnya, pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan pungli merupakan harga mati yang harus dilaksanakan secara konsisten oleh seluruh petugas.

Sinergi, pengawasan yang ketat, serta kepatuhan terhadap standar operasional menjadi kunci dalam menciptakan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan berintegritas.

Selain menekankan pentingnya integritas, Kakanwil Ditjenpas Riau juga memberikan pemahaman mengenai fungsi pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan, tetapi juga mencakup enam fungsi utama yang harus berjalan secara seimbang.

Enam fungsi tersebut meliputi Pelayanan, yaitu pemberian layanan kepada tahanan, anak, dan warga binaan sesuai hak-haknya ; Pembinaan, sebagai upaya meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian warga binaan agar mampu kembali berperan positif di tengah masyarakat ; Pembimbingan Kemasyarakatan, yang dilaksanakan melalui pendampingan dan pembimbingan dalam proses reintegrasi sosial : Perawatan, berupa pemenuhan kebutuhan dasar termasuk kesehatan, makanan, dan kondisi kehidupan yang layak ; Pengamanan, untuk menciptakan situasi yang aman dan tertib di lingkungan pemasyarakatan ; serta Pengamatan, sebagai proses penilaian terhadap perkembangan perilaku warga binaan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan program pembinaan.

Rudy menekankan bahwa keenam fungsi tersebut harus dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh petugas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Dengan pemahaman yang baik terhadap fungsi pemasyarakatan, diharapkan setiap petugas mampu memberikan pelayanan yang humanis, profesional, serta mendukung keberhasilan proses pembinaan warga binaan.

Di akhir arahannya, Kakanwil Ditjenpas Riau mengajak seluruh jajaran Rutan Kelas I Pekanbaru untuk terus memperkuat soliditas, meningkatkan kompetensi, serta menjaga loyalitas terhadap organisasi.

Ia berharap seluruh petugas dapat menjadi agen perubahan yang mampu menghadirkan pelayanan pemasyarakatan yang semakin berkualitas, berintegritas, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Editor : Ayu Amelia

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA