Tanpa bukti,ilyas Tetap Tersangka Niat Baik Perbaiki Jalan Berlubang Berujung Jerat Hukum

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Jun 2026 08:07 54 Wartawan Makasar

Gowa,Kpktipikor.id- Kamis,25 juni 2026, Nasib malang menimpa Ilyas Sitaba, warga setempat yang justru berniat mulia memperbaiki kondisi jalan rusak, berlobang, dan becek di depan kediamannya. Kerusakan jalan tersebut diketahui merupakan bekas lintasan enam unit truk pengangkut tanah timbunan. Melihat keadaan yang sangat membahayakan keselamatan warga yang lewat, Ilyas mengambil langkah menggunakan sisa material tanah yang ada di lokasi untuk meratakan dan memperbaiki jalan tersebut demi kepentingan bersama.

Namun, niat baik itu berakhir jauh dari harapan. Bukannya mendapat apresiasi, Ilyas malah dilaporkan ke pihak berwajib dan kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. Dalam surat dakwaan yang disusun Kejaksaan Negeri Gowa, tertulis keterangan yang menyatakan bahwa Ilyas diduga mencuri material timbunan tersebut, lalu menjualnya, dan menggunakan uang hasil penjualan itu untuk membeli makanan.

Perkara ini kemudian dibawa ke sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Saat persidangan berlangsung dan dipantau langsung oleh awak media, terungkap fakta sangat mencolok yang meruntuhkan dasar dakwaan tersebut: tidak ditemukan satu pun bukti nyata yang mampu mengarahkan atau membuktikan Ilyas benar-benar melakukan tindak pencurian seperti yang didakwakan.

Bahkan hal yang lebih mengejutkan muncul dari keterangan penyidik yang hadir dan dihadirkan sebagai saksi di persidangan. Secara tegas dan terbuka ia menyatakan tidak pernah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun mencatat keterangan saksi mana pun yang berisi tuduhan bahwa Ilyas mencuri material lalu menjualnya untuk beli makanan. Ada perbedaan sangat besar dan ketidaksesuaian total antara isi surat dakwaan dengan pengakuan asli dari pihak penyidik itu sendiri.

Meski fakta-fakta yang mendukung pembelaan sangat kuat dan jelas terungkap di ruang sidang, keputusan majelis hakim tetap mengecewakan. Permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim pembela Ilyas Sitaba akhirnya ditolak. Konsekuensinya, status tersangka tetap berlaku penuh dan hingga saat ini Ilyas masih berada dalam masa penahanan.

Kini, beban berat terpikul di pundak istri Ilyas. Ia berharap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang membidangi hukum dan hak asasi manusia dapat segera turun tangan melakukan pengawasan langsung terhadap penanganan kasus ini. Menurut keterangannya, proses hukum yang berjalan sejauh ini terasa sangat berat sebelah, kaku, dan sengaja mengabaikan fakta-fakta nyata yang ada di lapangan.

Kasus ini pun dengan cepat menyita perhatian luas dan kemarahan warga sekitar maupun masyarakat umum yang mengetahuinya. Banyak yang menilai kejadian ini sebagai bukti nyata adanya ketidakadilan hukum, di mana orang yang berniat berbuat baik demi kepentingan umum malah justru yang berakhir dipenjara.

(Rusdi Ramma)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA