TAK MASUK AKAL! Pimpinan PUTR Sendiri Sebut Kegiatan Ilegal, Tapi Sewakan Kendaraan Berat; WARGA LAPORKAN KE POLRES NIAS!

waktu baca 4 menit
Kamis, 4 Jun 2026 21:15 3 Korwil Nias

GUNUNGSITOLI – kpktipikor.id Fakta kontradiktif yang sangat mencengangkan dan mengundang kemarahan publik terungkap di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara. Kasus yang penuh kejanggalan ini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini sedang ditangani oleh penyidik.

 

Seorang wartawan sekaligus warga setempat, S Z, secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Kantor Kepolisian Resor (Polres) Nias pada Rabu, 3 Juni 2026 pukul 16.45 WIB. Laporan telah dicatat dengan nomor LP/B/313/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA, dan Surat Tanda Penerimaan Laporan telah diterbitkan secara sah.

 

Dua Pimpinan Dinas Jadi Terlapor Kasus Korupsi

 

Dalam dokumen resmi yang diserahkan ke polisi, pihak yang ditetapkan sebagai terlapor adalah A N (Kepala Dinas PUTR) dan T M (Kepala Bidang Peralatan PUTR). Keduanya disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kasus bermula dari sebuah fakta yang sangat bertolak belakang dan sulit dipercaya. Pada 22 Mei 2026, Kepala Dinas PUTR justru mengeluarkan surat resmi bernomor 600/1399/PUTR/2026 yang ditujukan kepada Pj. Kepala Desa Lasara Bahili.

 

Dalam surat yang aslinya diperoleh awak media tersebut, tertulis tegas hasil pengecekan dinas yang ditandatangani sendiri oleh pimpinan dinas:

 

“Kegiatan penggalian di Jl. Mistar Desa Lasara Bahili tidak memiliki izin pemanfaatan ruang, melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW. Selain itu, kegiatan ini tidak aman, tanpa rambu peringatan, dan lokasinya dekat jalan sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.”

 

Isi surat tersebut dengan sangat tegas menyatakan bahwa kegiatan itu ilegal, tidak berizin, dan berbahaya, seraya menghimbau agar dihentikan seketika.

 

NAMUN FAKTA DI LAPANGAN SANGAT MENGEJUTKAN!

 

Penelusuran awak media di lokasi menemukan bukti nyata yang bikin geleng-geleng kepala: Justru alat berat milik Dinas PUTR-lah yang digunakan secara aktif untuk mengerjakan kegiatan yang dinyatakan ilegal dan berbahaya itu.

 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pihak dinas menyewakan dan menyerahkan ekskavator serta mobil dum truk milik pemerintah kepada pihak yang mengerjakan lokasi tersebut. Akibatnya, jalan umum dan bangunan penahan tanah di sekitar lokasi mengalami kerusakan, Polusi dan menimbulkan kerugian negara.

 

Merespons fakta yang saling membunuh satu sama lain ini, Sekretaris Jenderal AMPERA, Yason Yonatan Gea S.Pd., memberikan pandangan hukum yang sangat tajam dan menggegerkan.

 

Menurutnya, kasus ini adalah contoh nyata di mana pelaku justru secara tidak sadar membuatkan alat bukti yang paling kuat untuk menjerat lehernya sendiri.

 

“Kasus ini adalah peristiwa pidana yang paling sempurna pembuktiannya. Mengapa? Karena mereka sendiri yang secara sukarela membuat bukti kesalahannya dalam bentuk tulisan resmi!” ujar Yason dengan nada tegas dan berwibawa.

 

Ia menjabarkan dua fakta yang tak terbantahkan secara hukum:

 

1. FAKTA DOKUMEN: Ada surat resmi yang menyatakan kegiatan itu ILEGAL, TANPA IZIN, dan BERBAHAYA. Ini adalah pengakuan tertulis sah dari pimpinan dinas sendiri.

 

2. FAKTA LAPANGAN: Di saat yang sama dan tempat yang sama, mereka menyerahkan aset negara untuk dikerahkan mengerjakan kegiatan yang mereka sebut ilegal itu.

 

“Kesimpulannya mematikan: Mereka tahu itu salah, mereka tulis itu salah secara resmi, tapi mereka tetap dukung dengan kekuasaan dan uang negara. Ini bukan kesalahan biasa, ini Tindak Pidana Korupsi yang nyata dan terencana. Surat yang mereka anggap tameng pelindung diri, justru menjadi pisau tajam yang akan menjadi dasar vonis hakim nanti,” tegasnya.

 

Terkait adanya laporan yang menghebohkan ini, awak media meminta konfirmasi langsung kepada pihak kepolisian hari ini, Kamis (4/6/2026).

 

Kapolres Nias Melalui Pelaksana Tugas Humas Polres Nias, Ipda Aris Gulo, membenarkan laporan tersebut sudah masuk dan sedang ditangani.

 

“Benar, kami telah menerima laporan resmi pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.45 WIB, dan telah kami terbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan nomor STTLP/B/313/VI/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA,” ungkap Aris Gulo dengan lugas.

 

Kini, seluruh mata warga tertuju pada meja penyidik Polres Nias untuk mengungkap siapa dalang sebenarnya di balik kebijakan yang penuh kontradiksi dan merugikan negara ini.

(Sad)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA