KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) bersama instansi terkait menggelar inspeksi dan pemantauan harga bahan pokok, khususnya beras, di sejumlah pasar tradisional wilayah Surabaya dan Sidoarjo pada Senin (5/10/2026). Langkah taktis ini dilakukan guna memastikan ketersediaan pasokan, kelancaran rantai distribusi, serta meninjau kepatuhan harga di tingkat pedagang.
Tiga lokasi yang menjadi titik fokus pemantauan petugas gabungan meliputi Pasar Pucang Anom dan Pasar Genteng di Kota Surabaya, serta Pasar Larangan di Kabupaten Sidoarjo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol. Dodi Ruyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H., menyatakan bahwa berdasarkan pengecekan langsung di ketiga pasar tersebut, stok beras secara umum dipastikan aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Dari hasil pemantauan di lapangan, pasokan beras masih mencukupi dan tidak ditemukan kelangkaan. Namun, terdapat beberapa jenis beras premium yang harganya terpantau berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku,” ungkap Kombes Pol. Dodi di sela-sela kegiatannya.
Pemerintah menetapkan HET beras pada angka Rp14.900 per kilogram. Akan tetapi, data di lapangan menunjukkan disparitas harga di masing-masing pasar. Di Pasar Pucang Anom, Surabaya, beras premium kemasan 5 kilogram diperjualbelikan di rentang Rp74.500 hingga Rp84.000. Sementara itu, beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dibanderol pada kisaran Rp58.000 hingga Rp60.000 per kemasan 5 kilogram.
Dinamika harga serupa juga ditemui di Pasar Genteng, Surabaya. Beras premium kemasan 5 kilogram dijual seharga Rp74.500 hingga Rp85.000. Untuk beras medium eceran, pedagang mematok harga Rp14.500 hingga Rp15.000 per kilogram, dan beras SPHP dijual di kisaran Rp60.000 per 5 kilogram.
Sementara itu di Pasar Larangan, Kabupaten Sidoarjo, harga beras relatif lebih rendah. Beras medium terpantau berada di angka Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium berkisar antara Rp14.500 hingga Rp15.500 per kilogram.
Menyikapi temuan variasi harga tersebut, Kombes Pol. Dodi menegaskan bahwa hasil pemantauan ini akan segera dikoordinasikan dengan instansi berwenang. Langkah ini diambil sebagai bentuk intervensi preventif untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan memastikan kelancaran logistik bahan pangan.
“Kami bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap pasokan, distribusi, dan perkembangan harga beras. Tujuannya agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan distribusi berjalan dengan baik,” tegas perwira menengah dengan tiga melati di pundaknya tersebut.
Polda Jatim juga secara tegas mengimbau seluruh pelaku usaha di dalam rantai distribusi beras agar tidak melakukan penimbunan, turut menjaga kelancaran pasokan, serta mematuhi ketentuan HET yang telah diatur oleh pemerintah guna menjaga kondusivitas ekonomi masyarakat. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar