Kuansing, KPKtipikor.id – Jajaran Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di 16 lokasi selama sepekan, terhitung 26 September hingga 2 Oktober 2026.
Dalam penertiban tersebut, sebanyak 49 unit rakit PETI dimusnahkan. Jumat (02/10/2026).
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., di sela-sela kegiatan bersama Dubalang Kuansing di Panti Asuhan Baihaqi Umar, Jalan Barangan, Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
“Untuk penindakan PETI minggu ini, jajaran Polres Kuantan Singingi dari tanggal 26 September sampai Jumat sore 2 Oktober 2026 telah melaksanakan penertiban PETI di 16 TKP, dengan jumlah rakit yang sudah dimusnahkan sebanyak 49 unit,” ujar Kapolres.
Selain penertiban, jajaran Polres Kuantan Singingi juga melaksanakan 140 kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI.
“Dalam kegiatan selama satu minggu ini, jumlah laporan polisi nihil dan tersangka juga nihil,” lanjutnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya terus mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi untuk menghentikan segala aktivitas PETI yang melanggar ketentuan hukum serta dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
“Kami terus mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi untuk menghentikan segala aktivitas PETI karena melanggar hukum dan merusak lingkungan,” kata AKBP Hidayat Perdana.
Menurutnya, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama agar tetap dapat memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat dan generasi mendatang.
“Lingkungan adalah tempat kita tinggal dan merupakan warisan untuk anak cucu kita nantinya,” tutup Kapolres.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar