Kuansing, KPKtipikor.id – Jajaran Polres Kuantan Singingi terus melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Terhitung sejak 1 Januari hingga Jumat, 2 Oktober 2026, sebanyak 2.006 unit rakit PETI telah dimusnahkan di 329 lokasi kejadian perkara (TKP). Jumat (02/10/2026).
Selain penindakan, jajaran Polres Kuantan Singingi juga telah melaksanakan 4.261 kegiatan imbauan kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penertiban PETI terus dilakukan jajaran Polres Kuantan Singingi secara berkelanjutan di sejumlah wilayah.
“Dari 1 Januari sampai dengan Jumat, 2 Oktober 2026, jajaran Polres Kuantan Singingi telah melaksanakan penertiban PETI di 329 TKP dengan jumlah 2.006 rakit yang dimusnahkan,” ujar Kapolres.
Menurutnya, selain penindakan di lapangan, kepolisian juga mengedepankan langkah pencegahan melalui kegiatan imbauan kepada masyarakat.
Hingga 2 Oktober 2026, tercatat sebanyak 4.261 kegiatan imbauan telah dilaksanakan.
“Untuk penanganan perkara, sampai hari ini terdapat 36 tersangka dan 20 laporan polisi yang telah ditangani,” kata AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres menambahkan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menangani aktivitas PETI yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Jajaran Polres Kuantan Singingi juga mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta menyampaikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas PETI melalui saluran layanan kepolisian.” Pungkas Kapolres.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar