Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Warga di sekitar lokasi bekas galian tambang yang diduga milik PT Injatama, Kabupaten Bengkulu Utara, mempertanyakan kemanfaatan serta keberadaan dana reklamasi yang seharusnya disiapkan untuk pemulihan lahan. Hingga kini, areal bekas penambangan tersebut belum direklamasi dan dibiarkan terbuka.
Menurut warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kondisi lahan bekas galian masih terlihat rusak, tidak ditata kembali, dan belum ada upaya penanaman maupun pemulihan lingkungan secara menyeluruh. Padahal, setiap perusahaan tambang wajib menanggung dan menyalurkan dana jaminan reklamasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami bertanya tanya, ke mana dana reklamasi itu pergi? Sampai sekarang lahan bekas galian belum ada perbaikan. Kami khawatir jika hujan turun, bisa terjadi longsor atau luapan air yang mengancam warga,” ujar salah satu warga.
Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap pemegang izin pertambangan wajib menyetorkan dan mengelola dana jaminan reklamasi dan pasca tambang:
– UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 97 mewajibkan pemulihan lahan bekas tambang.
– PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, Mengatur mekanisme penyetoran dana jaminan yang dikelola secara terpisah dan dapat dicairkan setelah pekerjaan terverifikasi.
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan pencegahan kerusakan lingkungan.
Warga mendesak instansi terkait untuk memeriksa status penyetoran serta pemanfaatan dana jaminan reklamasi PT Injatama. Jika dana sudah disetorkan namun pekerjaan belum dilaksanakan, maka harus segera diproses dan ditindaklanjuti.
Sebelumnya, pihak manajemen PT Injatama melalui pesan WhatsApp, menyatakan sebagian lahan sudah direklamasi dan bibit siap ditanam, tinggal menunggu hujan agar bibit dapat tumbuh, serta berharap dalam waktu dekat pekerjaan dapat segera dimulai kembali.
Redaksi membuka ruang tanggapan seluas luasnya bagi pihak PT Injatama maupun instansi terkait untuk melengkapi informasi pemberitaan (DF)
Tidak ada komentar