KPKTIPIKOR | SUKABUMI, Pemerintah Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimahi menyepakati dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk Tahun Anggaran 2027.
Penetapan tersebut berlangsung di Aula Desa Cimahi, Jumat (2/10/2026), dan menjadi bagian penting dari tahapan perencanaan pembangunan desa untuk menentukan berbagai program serta kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun mendatang.
Forum tersebut diikuti sekitar 70 peserta dari berbagai unsur. Di antaranya jajaran Pemerintah Desa Cimahi, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Lokal Desa, kelembagaan desa, para ketua RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, tokoh budaya, serta perwakilan masyarakat lainnya.
Sekretaris Desa Cimahi, Toni Hasanudin, menjelaskan bahwa penyusunan RKPDes dilakukan melalui proses pembahasan bersama dengan mengakomodasi berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tahapan tersebut menjadi dasar untuk menentukan program prioritas desa sekaligus menjadi bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun Anggaran 2027.
“Rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari perencanaan pembangunan desa yang dilakukan secara bersama-sama. Berbagai usulan dibahas untuk menentukan kegiatan yang akan menjadi prioritas pada tahun 2027,” jelas Toni.
Setelah seluruh materi dan usulan dibahas, hasil kesepakatan kemudian dituangkan dalam berita acara. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Cimahi, BPD, dan sejumlah perwakilan masyarakat sebagai bentuk kesepakatan bersama.
Selanjutnya, berita acara hasil penetapan RKPDes diserahkan Ketua BPD Cimahi kepada Pemerintah Desa untuk menjadi dasar dalam proses lanjutan penyusunan RAPBDes 2027.
Ketua BPD Cimahi, Denny Holman, mengatakan bahwa seluruh rangkaian pembahasan berjalan dengan baik. Ia menyebut hasil yang telah disepakati akan menjadi pijakan bagi Pemerintah Desa Cimahi dalam mempersiapkan pelaksanaan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
“Alhamdulillah prosesnya berjalan dengan lancar. Dari pembahasan yang dilakukan, sudah terhimpun berbagai rencana kegiatan yang nantinya menjadi dasar untuk menyusun APBDes tahun 2027,” ungkap Denny.
RKPDes 2027 juga memiliki posisi penting karena menjadi bagian dari tahapan akhir pelaksanaan RPJMDes yang disusun berdasarkan visi dan misi Kepala Desa Cimahi.
Selain menyusun agenda pembangunan untuk tahun berikutnya, pemerintah desa juga diarahkan untuk menyelesaikan program-program yang sebelumnya telah masuk dalam RPJMDes namun belum dapat direalisasikan secara keseluruhan.
Toni menuturkan bahwa tahun 2027 merupakan periode terakhir dalam masa jabatan Kepala Desa Cimahi untuk periode 2019–2027. Karena itu, penyusunan RKPDes tahun depan diharapkan dapat menjadi momentum untuk menyelesaikan target pembangunan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah desa.
“RKPDes ini merupakan penjabaran dari RPJMDes. Karena 2027 menjadi tahun terakhir masa jabatan kepala desa, maka rencana kerja yang disusun juga diarahkan untuk menyelesaikan program-program yang masih belum terakomodasi atau belum terealisasi pada tahun sebelumnya,” katanya.
Ia berharap seluruh program yang telah dirumuskan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan anggaran dan skala prioritas yang telah disepakati bersama.
Dengan ditetapkannya RKPDes 2027, tahapan selanjutnya adalah penyusunan RAPBDes. Berbagai program yang telah masuk dalam RKPDes akan menjadi acuan dalam menentukan prioritas kegiatan serta arah penggunaan anggaran desa pada tahun mendatang.
“Harapannya, seluruh rencana yang sudah disusun dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelesaian target pembangunan yang tercantum dalam RPJMDes hingga berakhirnya masa jabatan Kepala Desa Cimahi,” pungkas Toni.
Tidak ada komentar