PALEMBANG, kpktipikor.id – Praktik pungutan liar (Pungli) semakin marak dan membebani pedagang kaki lima di kawasan Jalan Gubernur H.A. Bastari, Kecamatan Rambutan, tepatnya di depan Opi Mal. Keluhan ini disampaikan langsung oleh para pedagang yang merasa terbebani biaya lapak yang dipungut secara sepihak, Jumat (17/7/2026).
Para pedagang mengaku dipungut biaya lapak dengan nominal yang sangat tinggi, mulai dari Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan, bahkan ada yang mencapai Rp1.000.000 per bulan. Belum lagi pungutan harian yang dipungut oleh oknum yang mengaku sebagai pengelola atau petugas parkir.

“Kami di sini diminta uang lapak, ada yang tiga ratus, lima ratus ribu rupiah per bulan, bahkan ada yang mencapai satu juta rupiah,” keluh salah seorang pedagang kepada awak media.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, terlihat oknum yang mengaku sebagai petugas parkir juga memungut biaya harian sebesar Rp10.000 dari pedagang yang berdagang di tempat yang sempit dan penghasilannya belum tentu sebanding dengan pungutan tersebut.
Diduga oknum tersebut memungut dengan alasan lahan yang ditempati milik seseorang berinisial Makrub. Namun, ketika dimintai bukti berupa surat izin atau keterangan resmi dari instansi berwenang — seperti Dinas Perhubungan atau dokumen yang berkaitan dengan penagihan lapak — oknum tersebut tidak bersedia menunjukkannya kepada awak media.
Para pedagang meminta agar Pemerintah Kota Palembang, khususnya Bapak Wali Kota Ratu Dewa, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Polpp), segera menertibkan kawasan tersebut. Selain mengatur tata ruang pedagang agar tidak menutupi badan jalan, masyarakat juga meminta tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar dan perlakuan premanisme yang semakin meresahkan warga.
“Kami berharap Bapak Wali Kota Ratu Dewa, Dishub, dan Polpp dapat segera menertibkan kawasan Jalan Gubernur H.A. Bastari, depan Opi Mal. Selain mengatur pedagang yang menutupi pinggir jalan, kami juga meminta agar para oknum yang melakukan pungutan liar dan tindakan premanisme segera ditindak,” harap para pedagang.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak instansi terkait mengenai praktik pungutan liar yang terjadi di kawasan tersebut.
(Sarwani – Jurnalis kpktipikor.id)
Tidak ada komentar