KPKTIPIKOR. ID
Tangsel – Di Duga tidak memiliki izin dan nyaris rampung tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proyek pembangunan gerai Indomaret di Kampung Rawa Barat 102, Kelurahan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), kini menjadi ujian bagi ketegasan aparat penegak peraturan daerah.
Setelah terang-terangan melanggar perizinan bangunan, pemilik proyek itu kini dipanggil oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel untuk dimintai keterangan.
Namun, pemanggilan saja belum menjawab pertanyaan publik mengenai langkah tegas yang akan diambil terhadap pembangunan yang nyaris selesai itu.
Kepala Satpol PP Tangsel, Dahlan, membenarkan bahwa pemilik proyek tengah dipanggil oleh jajarannya.
“Sedang dalam pemanggilan,” kata Dahlan saat dikonfirmasi, Senin (12/10/26).
Pernyataan singkat itu menjadi perkembangan terbaru dalam polemik pembangunan gerai minimarket tersebut. Kini, perhatian publik tertuju pada tindak lanjut pemeriksaan dan sikap Satpol PP apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan bangunan.
Persoalannya bukan sekadar sebuah gerai minimarket yang hampir berdiri sempurna. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana sebuah proyek dapat mencapai tahap nyaris rampung ketika status PBG-nya masih misterius.

Sebelumnya, pembangunan gerai Indomaret di Kampung Rawa itu disorot karena disebut siap memasuki tahap peluncuran, meski belum memiliki PBG. Kondisi ini patut menjadi perhatian, mengingat kepatuhan terhadap aturan perizinan merupakan bagian penting dalam setiap pembangunan gedung, termasuk bangunan untuk kepentingan usaha.
Sebagai jaringan ritel yang telah lama beroperasi di Indonesia, Indomaret juga diharapkan memastikan setiap pembangunan gerainya mengikuti ketentuan yang berlaku. Besarnya nama perusahaan semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Di titik inilah ketegasan Satpol PP Tangsel diuji. Pemanggilan pemilik merupakan salah satu langkah awal untuk meminta penjelasan, tetapi publik juga membutuhkan kepastian mengenai hasil pemeriksaan dan tindakan berikutnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, aparat diharapkan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempertimbangkan penyegelan apabila persyaratan hukumnya terpenuhi. Langkah penegakan aturan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan berhenti pada pemanggilan semata.
Sebab, penegakan peraturan tidak semestinya berbeda hanya karena bangunan yang diperiksa merupakan gerai usaha dari jaringan ritel besar. Setiap pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara pemerintah daerah berkewajiban memastikan aturan diterapkan secara konsisten.
Masyarakat pun berhak mengetahui bagaimana pengawasan pembangunan dilakukan sejak awal, terlebih ketika sebuah bangunan telah mendekati penyelesaian. Jika persoalan perizinan baru menjadi perhatian ketika proyek hampir rampung, efektivitas pengawasan pemerintah daerah patut dievaluasi.
Kini, tantangan bagi Satpol PP Tangsel adalah membuktikan bahwa pemanggilan pemilik proyek bukan sekadar respons atas ramainya pemberitaan. Publik menanti tindak lanjut yang terukur, transparan, dan sesuai aturan.
Akankah Satpol PP Tangsel mengambil langkah tegas apabila pelanggaran terbukti, termasuk menyegel proyek jika memenuhi ketentuan? Atau persoalan ini akan berhenti pada pemanggilan pemilik ?
Jawaban atas pertanyaan itu akan terlihat dari hasil pemeriksaan dan tindakan nyata aparat di lapangan. Sebab, bagi masyarakat, ketegasan penegakan aturan bukan diukur dari pernyataan semata, melainkan dari konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan tanpa pandang bulu. ( Toni )
Tidak ada komentar