Polres Cianjur Ungkap Kasus Judi Online, Sembilan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

waktu baca 2 menit
Jumat, 16 Okt 2026 05:30 4 Admin KPK

 

 

 

 

 

 

 

KPKTIPIKOR. ID

 

 

Cianjur – Polres Cianjur mengungkap dugaan praktik perjudian online yang beroperasi di sebuah vila di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam kasus yang diungkap pada Kamis (15/10/2026) tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Pengungkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) Polres Cianjur ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindak aktivitas perjudian online yang berpotensi merugikan masyarakat. Selain sembilan tersangka, Polisi masih memburu satu orang lainnya yang diduga berperan sebagai perekrut sekaligus pengendali operasional. Orang tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO ).

 

Dalam proses penindakan, petugas menyita 46 unit telepon genggam, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp 641.000. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online yang tengah diselidiki.

 

Penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait dugaan perputaran uang yang diperkirakan mencapai Rp 294 juta selama aktivitas tersebut berjalan. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana, peran setiap pihak, serta kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lain dalam praktik perjudian tersebut.

 

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas praktik perjudian online dan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

 

“Polres Cianjur berkomitmen untuk terus memberantas praktik perjudian online. Kami tidak hanya melakukan penindakan terhadap pihak yang terlibat, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas agar penanganan perkara ini dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar AKBP Alexander Yurikho Hadi.

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan maupun tawaran pekerjaan yang ternyata berkaitan dengan kegiatan melanggar hukum.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online dan tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, baik secara langsung maupun dengan membantu operasionalnya. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera sampaikan informasi kepada kepolisian melalui saluran resmi,” tambahnya.

 

Polres Cianjur mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah praktik perjudian online demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian juga memastikan proses penyidikan terus berjalan guna mengungkap secara tuntas dugaan tindak pidana tersebut.

 

Catatan redaksi: Kutipan Kapolres dalam draf ini merupakan rumusan berdasarkan informasi yang tersedia dan perlu dikonfirmasi sebelum dipublikasikan sebagai pernyataan langsung. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA