Proses Pengadilan Kadin Tangsel , Gugatan PMH Gugur di PN Tangerang

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 18:06 4 Admin KPK

 

KPKTIPIKOR. ID

Tangerang Selatan – Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan gugatan perbuatan melawan hukum ( PMH ) yang berkaitan dengan dinamika internal Kamar Dagang dan Industri ( Kadin ) Tangerang Selatan gugur. Dengan putusan tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Kadin Provinsi Banten, Muhammad Fatahillah, SH, mengatakan putusan itu dibacakan oleh majelis hakim pada 15 April 2026.

“Majelis hakim telah memutus perkara ini dengan amar gugur. Artinya, perkara tidak dilanjutkan dan tidak diperiksa pokok perkaranya,” kata Fatahillah saat ditemui, Kamis ( 16/4/2026 ).

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 1535/Pdt.G/2025/PN Tangerang, dengan Abdurrahman sebagai penggugat dan Haji Agus Wisas sebagai tergugat yang saat itu menjabat sebagai karateker Kadin Tangerang Selatan.

Fatahillah menjelaskan, putusan gugur memiliki konsekuensi hukum bahwa perkara tidak masuk dalam pemeriksaan substansi oleh majelis hakim.

“Dalam putusan gugur, pokok perkara tidak diperiksa. Jadi secara hukum, perkara berhenti di tengah proses dan bukan merupakan putusan akhir setelah pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama proses persidangan berlangsung, pihaknya telah mengikuti sekitar delapan hingga sembilan kali agenda sidang, termasuk tahapan mediasi.

Menurutnya, dinamika yang terjadi di internal organisasi turut memengaruhi jalannya proses hukum tersebut. Seiring waktu, komunikasi antara pihak-pihak yang bersengketa juga menunjukkan perkembangan positif.

“Informasi yang kami terima, sudah ada komunikasi yang baik antara pihak-pihak terkait, termasuk dengan kepengurusan yang baru. Susunan organisasi pun mulai terintegrasi,” katanya.

Dengan putusan ini, pihak kuasa hukum berharap tidak ada lagi sengketa lanjutan terkait persoalan yang sama di kemudian hari.

“Kami memandang perkara ini telah selesai. Mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan hukum ke depan, khususnya terkait perkara ini,” tutup Fatahillah. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA