KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
TANGERANG SELATAN – Praktik penyelewengan elpiji tiga kilogram kembali dibongkar jajaran kepolisian. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sukses menyergap lokasi pemindahan isi gas (suntik LPG) bersubsidi ke tabung nonsubsidi di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (16/9/2026) tersebut berawal dari aduan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa distribusi elpiji skala besar. Dalam operasi di dua lokasi terpisah, aparat mengamankan lima orang untuk diperiksa serta menyita sedikitnya 910 tabung gas berbagai ukuran.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan, rincian barang bukti yang disita meliputi 560 tabung ukuran 3 kg, 12 tabung ukuran 5,5 kg, 318 tabung ukuran 12 kg, dan 20 tabung besar ukuran 50 kg. Selain itu, petugas juga menyita 35 unit regulator modifikasi, dua alat timbang, serta empat unit armada mobil pengangkut.
“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif dan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni pria berinisial E alias HB,” ujar Brigjen Pol. Moh. Irhamni melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2026).
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Mengenai modus operandi, tersangka E alias HB mengumpulkan tabung ‘melon’ 3 kg dari berbagai pangkalan, toko kelontong, dan warung eceran. Isi gas tersebut lantas dipindahkan secara ilegal ke tabung nonsubsidi 12 kg dan 50 kg memanfaatkan regulator yang diubah suai.
Untuk memproduksi satu tabung elpiji 12 kg, tersangka menguras empat tabung gas subsidi. Sementara untuk mengisi tabung kapasitas 50 kg, dibutuhkan isi dari 17 tabung bersubsidi. Dari tindakan penyelewengan ini, estimasi kerugian negara ditaksir menembus angka Rp159,6 juta.
Tersangka kini dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengoplos gas tersebut terancam hukuman kurungan penjara maksimal enam tahun serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengawal dan menindak tegas segala bentuk kecurangan pada distribusi barang-barang bersubsidi agar subsidi pemerintah tepat sasaran. Kepolisian juga mengimbau warga agar tak ragu melapor ke kantor polisi terdekat jika melihat indikasi penyalahgunaan bahan bakar maupun gas subsidi di lingkungan sekitar. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar