Polres Kuantan Singingi Tertibkan 23 Unit Rakit PETI Di Empat Lokasi

waktu baca 3 menit
Minggu, 25 Okt 2026 22:54 8 Tim investigasi nasional

Kuansing – KPKtipikor.id – Jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, melaksanakan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Kuansing, Minggu (25/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dan memusnahkan sebanyak 23 unit rakit dan mesin yang digunakan untuk aktivitas PETI.

Penindakan dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Mudik, Polsek Kuantan Tengah, serta personel Polres Kuansing dengan menindaklanjuti informasi dan pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan emas ilegal.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Romlan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya mencegah aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan ilegal dan bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” ujar IPTU Romlan.

Di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, personel Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., menemukan enam unit mesin lanting atau darat dalam keadaan tidak beroperasi.

Petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap peralatan tersebut dengan cara dibakar.

Sementara itu, di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Kapolsek AKP Toni, S.H., M.H., bersama Camat Sentajo Raya, perangkat desa, BPD, dan personel kepolisian menemukan 11 unit peralatan PETI yang telah ditinggalkan pemiliknya.

Peralatan tersebut terdiri dari 10 unit jenis stingkai dan satu unit jenis Dongfeng.

Selanjutnya, petugas melakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Penindakan juga dilakukan di Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah Polres Kuansing menerima pengaduan masyarakat melalui Call Center 110.

Pamapta II Polres Kuansing IPDA Rio Rezeky bersama personel piket fungsi mendatangi lokasi dan menemukan dua rakit dompeng yang sudah tidak beroperasi.

Dalam perjalanan keluar dari lokasi, petugas kembali memperoleh informasi masyarakat mengenai satu rakit jenis stingkai.

Ketiga rakit tersebut kemudian ditertibkan dengan cara dibakar.

Selanjutnya, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing melakukan pengecekan di Desa Pulau Kopuang, Kecamatan Sentajo Raya, menyusul informasi dugaan aktivitas PETI yang menjadi perhatian melalui pemantauan siber.

Di lokasi tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung, tetapi menemukan tiga unit rakit jenis stingkai yang ditinggalkan pemiliknya serta satu unit rakit yang sudah bekas terbakar.

Petugas kemudian melakukan pembakaran terhadap tiga unit rakit dan satu tenda yang digunakan untuk menunjang aktivitas PETI.

Dari keseluruhan kegiatan penindakan di empat lokasi tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa ke kantor polisi.

Penindakan dilakukan terhadap peralatan PETI yang ditemukan dalam keadaan tidak beroperasi atau telah ditinggalkan pemiliknya.

IPTU Romlan menambahkan, Polres Kuansing mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan emas ilegal di wilayahnya.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya aktivitas PETI, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti. Kami berharap adanya kerja sama seluruh elemen masyarakat untuk mencegah praktik penambangan ilegal demi menjaga lingkungan dan keamanan bersama,” tutup IPTU Romlan.

Polres Kuantan Singingi menegaskan akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan upaya pencegahan serta penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU ROMLAN, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmail.com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA