Diduga Dana Pada Dapur MBG Di Tanimbar Digelapkan, Aparat Penegak Hukum Didesak Untuk Segera Selidiki.

waktu baca 2 menit
Selasa, 5 Mei 2026 05:52 3 Admin KPK

Kpktipikor.id – Saumlaki, Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) menerima insentif operasional sekitar Rp6 juta per hari atau sekitar Rp144 juta per bulan untuk memenuhi standar fasilitas. Dalam setahun, total insentif yang diterima mencapai Rp1,87 miliar, dan secara total perputaran dana per dapur dapat mencapai Rp1 miliar per bulan untuk operasional, bahan baku, dan fasilitas.

 

Namun sangat disayangkan, sebab ada dugaan Dana Makan Bergizi Gratis (MBG) hampir mendekati Rp1 miliar pada salah satu dapur di Tanimbar diduga digelapkan oleh beberapa oknum rekrutan Yayasan Pelita Ibu Bangsa. Hal ini diungkapkan oleh salah satu sumber yang enggan mengungkapkan identitasnya kepada publik untuk diketahui.

 

Adapun oknum oknum yang diduga melakukan tindakan ini, diketahui menduduki posisi ideal didapur Tanimbar. Posisi posisi ini antaralain Kepala SPPG yang dijabat oleh inisial FK, bidang akuntan dijabat YM serta bidang aslap dijabat oleh inisial FL.

 

Menurutnya dugaan ini semakin kuat dengan adanya pergantian orang pada bidang aslap. Tak sampai di situ narasumber juga meminta kepada ketua Yayasan Pelita Ibu Bangsa yang berinisial LS agar segera memeriksa sejumlah ompreng atau tempat makan yang diduga digelapkan oleh sopir mobil berinisial AB sebanyak 600 buah. Sebab menurutnya satu buah ompreng atau tempat makan yang hilang seharga Rp.65.000 dan apa bila dikalikan dengan 600 buah, maka hasilnya sebesar Rp 39.000.000, jumlah ini termasuk cukup besar., ujar narasumber.

 

Selanjutnya narasumber menambahkan jika pelaku memiliki, mengambil, atau menggunakan dana MBG yang seharusnya untuk operasional dapur atau mitra, tetapi dialihkan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, maka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, tandas narasumber.

 

Diharapkan kepada aparat penegak hukum agar segera menyelidiki dugaan ini, sebab dugaan ini termasuk dalam penyalahgunaan anggaran negara, juga berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi, tutup.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA