KUTACANE – Kpktipikor.id LIKAPRI Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil membekuk dua pelaku peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari pelaku pertama yang kemudian mengarah ke pelaku kedua berinisial A.A. di Desa Amaliah.
Kronologi bermula saat petugas melakukan pengembangan ke Desa Amaliah. Di depan sebuah warung milik warga, petugas berhasil mengamankan A.A. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku pertama.
Untuk kepentingan pemeriksaan, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Plt. Kasi Humas IPDA Patar, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah” Pungkasnya
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga merupakan hasil sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi.
Kami mengapresiasi setiap bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu tugas kepolisian. Sekecil apa pun informasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti secara profesional demi menciptakan Aceh Tenggara yang bersih dari peredaran narkoba,” tambah IPDA Patar.
Penulis Likapri kabiro kpktipikor.id melaporkan
Tidak ada komentar