KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Pembina Fungsi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Rakor Korwas PPNS) Tahun Anggaran 2026 di Aula Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Forum strategis ini diselenggarakan guna memperkokoh sinergi antara instansi kepolisian, PPNS, dan Penyidik Tertentu dalam mewujudkan tata kelola penegakan hukum yang profesional serta akuntabel.
Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono menggarisbawahi bahwa integrasi antarlembaga penyidik sangat krusial untuk mencegah celah penanganan perkara maupun tumpang-tindih kewenangan di lapangan.
“Koordinasi ini mutlak dilaksanakan guna menghindari kesenjangan dan tumpang-tindih dalam pelaksanaan tugas, demi tercapainya tujuan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian hukum, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tutur Syahardiantono saat membuka agenda secara resmi, Kamis (10/9/2026).
Ia menambahkan, peran Polri sebagai penyidik utama disandarkan pada upaya optimalisasi dan efisiensi penegakan hukum, tanpa mengesampingkan porsi kewenangan penyidik kementerian maupun lembaga lain.
Oleh karena itu, personel pengemban fungsi Korwas di tingkat pusat hingga wilayah diharapkan mampu menempatkan diri sebagai mitra kerja yang proaktif melalui pemberian bantuan teknis dan asistensi hukum secara menyeluruh.
Di sisi lain, seiring berlakunya pembaruan regulasi hukum pidana nasional (KUHP dan KUHAP), para penyidik dituntut memiliki pemahaman komprehensif yang seragam mengenai keterkaitan hukum materiil dan formil agar penanganan perkara terhindar dari cacat prosedur.
Transformasi Digital Lewat SISLAP dan E-PPNS
Rangkaian rakor yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh ratusan pemangku kepentingan. Peserta meliputi Penyidik Polri, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari 36 provinsi, serta perwakilan PPNS dari 42 Direktorat Jenderal di bawah koordinasi 26 kementerian/lembaga.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu menyampaikan bahwa forum ini difungsikan sebagai ruang pembahas solusi atas pelbagai tantangan teknis penyidikan di daerah maupun pusat.
“Tujuan daripada rapat koordinasi ini adalah untuk menyamakan persepsi. Sehingga nanti ada permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh PPNS, ini kita diskusikan di dalam rapat koordinasi ini,” kata Edy.
Selain menyelaraskan persepsi, momentum Rakor Korwas PPNS 2026 ini ditandai dengan peluncuran Sistem Informasi Laporan (SISLAP) serta penguatan operasional aplikasi E-PPNS sebagai langkah modernisasi birokrasi penegakan hukum.
SISLAP: Sistem pelaporan internal Korwas PPNS yang terintegrasi untuk mengelola data laporan dari jajaran Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda hingga Kasat Reskrim di 508 Polres.
E-PPNS: Platform pengelolaan administrasi penyidikan bagi PPNS yang telah terhubung langsung dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPTI).
Melalui digitalisasi ini, penyampaian dokumen administrasi penyidikan kepada pihak kejaksaan akan bertransformasi dari sistem manual menjadi daring (online), sehingga meningkatkan kepastian waktu dan transparansi penanganan perkara. Sumber berita: (Red Kurnia dan Dwipan)
Tidak ada komentar