LBH Gadjah Madha Indonesia Siap Jembatani Kasus Lama yang Tak Kunjung Usai

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Sep 2026 10:51 9 Korlip Nasional

KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI

 

Banyuwangi — ( KPK TIPIKOR ) 29/09/2026, Penanganan perkara hukum yang berlarut-larut dan tak kunjung mendapat kepastian kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi fenomena tersendatnya penegakan hukum bagi masyarakat kecil, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gadjah Madha Indonesia menyatakan kesiapannya untuk hadir sebagai jembatan keadilan bagi para pencari keadilan yang kasusnya terbengkalai.

 

Dalam pernyataan sikap resminya, Advokat Danny Hendro Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa penundaan keadilan (justice delayed) adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar warga negara. Banyak masyarakat yang menanti bertahun-tahun tanpa kepastian status hukum maupun penyelesaian masalah yang jelas, kasus ini siapa yang di salahkan dan siapa yang salah.Tegas Ketua LBH Gadjah MADHA INDONESIA Danny Hendro Saputro S.H,.M.H,.

 

“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Kami di LBH Gadjah Madha Indonesia siap memfasilitasi, mendampingi, dan menjadi jembatan bagi masyarakat yang perkara hukumnya mengendap lama tanpa penyelesaian yang adil,” ujar Danny Hendro Saputro, S.H., M.H.

 

Sebagai langkah konkret dan bentuk pengawalan secara berjenjang, LBH Gadjah Madha Indonesia juga mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat serta permohonan perlindungan hukum yang ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia selaku kepala negara.

 

Langkah ini diambil guna memastikan adanya atensi khusus serta reformasi penegakan hukum di tingkat aparat penegak hukum (APH).

 

Poin-Poin Utama Pernyataan Sikap LBH Gadjah Mada Indonesia:

 

Jembatan Pencari Keadilan: Mengajak masyarakat yang memiliki kasus-kasus lama terhenti (stagnan) untuk berani bersuara dan memanfaatkan pendampingan hukum yang objektif dan terukur.

 

Desakan Transparansi Penegakan Hukum: Meminta seluruh instansi penegak hukum untuk memproses laporan atau perkara masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prinsip due process of law.

 

Dengan dibukanya ruang pengaduan dan pendampingan ini, LBH Gadjah Mada Indonesia berharap suara para korban ketidakadilan dapat terdengar langsung oleh pemangku kebijakan tertinggi di Republik Indonesia. Sumber berita: (Red Dwipan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA