Komnas HAM Terima Audiensi FJO dan Tim Kuasa Hukum BASA, Perkara Yarman Telaumbanua Didorong Dibuka Secara Transparan

waktu baca 5 menit
Selasa, 6 Okt 2026 07:52 7 Korwil Nias

JAKARTA PUSAT, kpktipikor.id — Perkembangan penanganan perkara meninggalnya Yarman Telaumbanua, seorang juru mudi kapal tunda (tugboat) milik PT Jhonlin Marine Trans, kembali mendapat perhatian. Forum Juang Ononiha (FJO) bersama Tim Kuasa Hukum BASA melakukan audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, Senin (5/10/2026).

 

Audiensi tersebut menjadi langkah lanjutan keluarga almarhum bersama kuasa hukum dan FJO untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perhatian terhadap proses penanganan perkara yang dinilai masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

 

Pihak keluarga dan kuasa hukum menyatakan terdapat hal-hal yang menurut mereka perlu ditelusuri lebih lanjut terkait penyebab kematian Yarman. Namun demikian, berbagai dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan yang objektif.

 

Pertemuan dengan Komnas HAM diharapkan dapat membuka ruang pemantauan sesuai kewenangan lembaga tersebut, sekaligus mendorong agar seluruh proses penanganan perkara berlangsung transparan, profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

 

Penghentian Penyelidikan Dipertanyakan

 

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian dalam audiensi adalah penghentian penyelidikan perkara oleh Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

 

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada kepolisian melalui LP/A/07/VII/2026/SPKT.SATPOLARUD/POLRES TANAH BUMBU/POLDA KALIMANTAN SELATAN, tertanggal 29 Juli 2026.

 

Namun, pihak keluarga dan kuasa hukum kemudian mempertanyakan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 22 September 2026 sebagaimana disampaikan dalam audiensi.

 

Bagi keluarga, penghentian proses tersebut menimbulkan kebutuhan untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar dan pertimbangan hukum yang digunakan.

 

Di sisi lain, keputusan penghentian suatu proses hukum tentu merupakan bagian dari kewenangan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, substansi persoalan kini berada pada pentingnya memastikan bahwa seluruh tahapan dan dasar penghentian dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

Keluarga Minta Penyebab Kematian Diungkap Secara Menyeluruh

 

Yarman Telaumbanua diketahui meninggal dunia ketika sedang menjalankan pekerjaannya sebagai juru mudi kapal tunda.

 

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan secara lebih mendalam mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum kematian, kondisi almarhum, serta faktor yang secara medis dan hukum menjadi penyebab meninggalnya Yarman.

 

Untuk memperoleh kepastian tersebut, keluarga melalui kuasa hukum menyampaikan sejumlah langkah hukum yang dianggap diperlukan, termasuk permohonan ekshumasi atau penggalian kembali jenazah untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Permohonan tersebut tentu harus ditempatkan dalam koridor hukum dan prosedur medis-forensik yang berlaku. Tujuannya bukan untuk membangun kesimpulan sebelum proses pemeriksaan dilakukan, melainkan memperoleh fakta dan bukti yang dapat membantu menjelaskan perkara secara objektif.

 

FJO: Kawal Melalui Jalur Konstitusional

 

Forum Juang Ononiha menegaskan kehadiran mereka dalam audiensi bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan mendampingi keluarga korban dalam menyampaikan aspirasi melalui mekanisme yang tersedia.

 

Ketua Forum Juang Ononiha, April Julianus Daeli, mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur konstitusional dan mekanisme hukum yang berlaku.

 

«“Kami hadir untuk memastikan aspirasi keluarga korban dapat disampaikan kepada lembaga negara yang memiliki kewenangan di bidang hak asasi manusia. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara transparan, objektif dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhum Yarman Telaumbanua,” ujar April.»

 

Menurut FJO, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut kepentingan keluarga almarhum. Lebih jauh, kasus ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang menghadapi persoalan hukum memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.

 

Komnas HAM Diharapkan Menilai Sesuai Kewenangan

 

Audiensi dengan Komnas HAM diharapkan menjadi salah satu pintu bagi keluarga dan kuasa hukum untuk menyampaikan dokumen, informasi, serta berbagai persoalan yang mereka nilai penting untuk mendapatkan perhatian.

 

FJO dan Tim Kuasa Hukum BASA berharap lembaga tersebut dapat mempertimbangkan informasi yang disampaikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, termasuk apabila terdapat aspek hak asasi manusia yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

 

Namun, proses tersebut tetap harus berjalan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Setiap pihak juga perlu menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghindari kesimpulan sebelum seluruh fakta terverifikasi.

 

Dengan demikian, harapan utama keluarga bukan sekadar dibukanya kembali perdebatan mengenai perkara, melainkan hadirnya kepastian hukum berbasis fakta mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Yarman Telaumbanua.

 

Menanti Jawaban atas Pertanyaan Keluarga

 

Perkara ini kini berada pada titik yang membutuhkan keterbukaan dan kehati-hatian seluruh pihak.

 

Di satu sisi, keluarga memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kepastian mengenai keadaan yang menyebabkan anggota keluarganya meninggal dunia. Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewajiban menjalankan proses berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum.

 

Karena itu, transparansi menjadi penting agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat.

 

Jika seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung bukti yang memadai, penjelasan yang terbuka akan membantu memberikan kepastian kepada keluarga sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Sebaliknya, apabila masih terdapat fakta atau bukti penting yang belum diperiksa, maka mekanisme hukum yang tersedia patut digunakan untuk memastikan fakta tersebut dapat diuji secara objektif.

 

FJO menegaskan akan tetap mendampingi keluarga Yarman Telaumbanua secara damai, konstitusional, dan melalui jalur hukum yang tersedia.

 

«“Keadilan bagi keluarga korban harus diperjuangkan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.”»

 

Kini, perhatian publik tertuju pada bagaimana seluruh pihak yang berwenang merespons aspirasi tersebut dan memastikan setiap pertanyaan keluarga memperoleh jawaban berdasarkan fakta, bukti, prosedur hukum, dan prinsip keadilan.

 

(SAD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA