Klarifikasi, Dugaan Lambat Memberikan Pelayanan Kepada Pasien

waktu baca 2 menit
Selasa, 14 Apr 2026 08:10 9 Admin KPK

Halsel, kpktipikor.id – Bidan Desa Sultia, Kecamatan Gane barat selatan,
kabupaten Halmahera Selatan desa dowora, memberikan klarifikasi terkait keluhan warga yang menuding dirinya lambat memberikan pelayanan kepada pasien yang datang berobat.

Dalam keterangannya, Sultia menegaskan bahwa tidak ada pasien yang ditolak di Pustu (Puskesmas Pembantu) dalam pengobatan. Ia menyebut bahwa tenaga kesehatan di Pustu desa dowora tersebut selalu berupaya memberikan pelayanan sebaik mungkin, bahkan hingga mendatangi rumah warga bila dibutuhkan.

“Tidak benar kalau kami lambat penanganan pasien ketika di bahwa ke Pustu (Puskesmas Pembantu). Bahkan kami sering mengunjungi rumah warga yang sakit, dan sebenarnya aturannya pelayanan dilakukan di fasilitas kesehatan,” jelas Sultia, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, pelayanan kesehatan di Pustu (Puskesmas Pembantu) Desa dowora memiliki tantangan tersendiri karena keterbatasan tenaga dan fasilitas, namun hal itu tidak mengurangi komitmen mereka dalam melayani masyarakat.

“Kami tetap berusaha maksimal, karena kami juga bagian dari masyarakat sini. Kalau ada yang sakit dan butuh pertolongan, pasti kami bantu sesuai kemampuan dan aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sultia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan kesalah pahaman dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan desa. Ia juga mengajak warga untuk saling berkomunikasi dengan baik jika ada keluhan agar kami segera tindak lanjuti oleh pihak terkait.

Perlu saya tegaskan bahwa isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. yang mengatakan bahwa saya lambat penanganan pasien dalam pengobatan.

Lanjut Sufia selama ini saya tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai tenaga kesehatan dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.” Ujarnya

Setelah itu dilakukan penelusuran dan penelaahan terhadap isi berita tersebut, ditemukan bahwa informasi yang disampaikan **tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik**, serta dapat merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi saya sebagai bidan.

Sehubungan dengan itu, saya **meminta kepada pihak redaksi media** yang telah memuat pemberitaan tersebut untuk:

1. Memberikan klarifikasi secara terbuka.
2. Memuat hak jawab ini pada **rubrik yang sama**.
3. Melakukan perbaikan pemberitaan dalam waktu **1 x 24 jam** sejak hak jawab ini diterima.” Pungkasnya

Sultia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan kesalahpahaman dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan desa. Ia juga mengajak warga untuk saling berkomunikasi dengan baik jika ada keluhan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.

“Demikian hak jawab ini saya sampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan tanggung jawab kepada publik” tutupnya, (Tim/red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA