Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program peremajaan tanaman kelapa sawit atau replanting tahun anggaran 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara kini mulai mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).
Kabar terbaru menyebutkan, laporan resmi terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran tersebut sudah diterima dan tercatat di Polres Bengkulu Utara.
Hal ini menandakan bahwa kasus yang selama ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan keresahan di kalangan petani, kini mulai masuk ke ranah proses hukum yang nyata.
“Alhamdulillah, pengaduan yang kami sampaikan sudah diterima dan dicatat di kepolisian. Kami berharap ini menjadi awal dari pengusutan yang serius dan tuntas,” ujar salah satu perwakilan warga yang melaporkan kasus tersebut.
Masyarakat menyoroti sejumlah indikasi penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian data administrasi dengan kondisi riil di lapangan, dugaan adanya penerima bantuan yang tidak memenuhi syarat, hingga dugaan aliran dana yang tidak jelas peruntukannya. Padahal, dana replanting ini merupakan hak petani yang nilainya tidak sedikit, bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Sebelumnya, kasus serupa pada periode tahun anggaran sebelumnya pernah menjerat beberapa pihak dan telah divonis hukuman, namun publik menilai masih ada “aktor intelektual” serta pihak-pihak lain yang belum tersentuh hukum dan perlu diusut lebih dalam.
Dengan masuknya laporan baru ini, masyarakat berharap pihak kepolisian dapat bekerja maksimal, mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
“Kami minta APH bekerja profesional. Jangan biarkan dana yang seharusnya untuk kesejahteraan petani justru dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Keadilan harus ditegakkan,” tegasnya.
Saat ini, pihak kepolisian dikabarkan mulai melakukan pendalaman materi dan penyelidikan awal terkait laporan yang masuk. Publik pun terus menanti langkah selanjutnya demi terungkapnya kebenaran dan dikembalikannya hak para petani. (DF)
Tidak ada komentar