Nias Selatan, — kpktipikor.id Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Nias Selatan, Kasiaro Ndruru, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait isu anggaran publikasi dan jasa media Tahun Anggaran 2025 yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam keterangannya kepada sejumlah media di ruang kerjanya pada Selasa (12/05/2026), Kasiaro membenarkan adanya alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen keuangan dinas. Anggaran tersebut terdiri dari belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah sebesar Rp142,4 juta serta belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan senilai Rp35,7 juta.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak seluruh anggaran tersebut direalisasikan. Bahkan, khusus untuk pos anggaran sebesar Rp142,4 juta, pihaknya memastikan dana tersebut sama sekali belum dicairkan maupun digunakan.
Menurut Kasiaro, keputusan untuk tidak merealisasikan anggaran tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2024. Karena tidak digunakan, nilai realisasi dalam laporan keuangan yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Nias Selatan tercatat nol rupiah.
“Anggaran Rp142,4 juta itu memang ada dalam dokumen, tetapi tidak kami realisasikan. Dalam laporan keuangan yang kami sampaikan ke DPRD juga tercatat nol karena dana itu tidak pernah kami ambil,” jelasnya.
Ia menambahkan, dana tersebut hingga kini masih berada di kas daerah. Karena tidak pernah dicairkan, pihak dinas juga menegaskan tidak ada mekanisme pengembalian anggaran sebagaimana yang sempat dipertanyakan sejumlah pihak.
“Tidak ada uang di kas PUTR untuk dikembalikan. Kalau kami membutuhkan anggaran, prosesnya harus melalui mekanisme SP2D. Jadi dana Rp142,4 juta itu memang tidak pernah direalisasikan,” tegasnya lagi.
Di sisi lain, Kasiaro mengakui sebagian anggaran pada pos belanja publikasi lainnya telah digunakan untuk kebutuhan tertentu. Dari total anggaran sekitar Rp35,7 juta pada belanja jasa iklan dan publikasi, sekitar Rp17 juta telah dipakai untuk pembuatan spanduk hari besar serta papan bunga ucapan duka maupun sukacita.
Menurutnya, penggunaan tersebut masih masuk dalam kategori publikasi dan layanan informasi karena berkaitan dengan penyampaian pesan dan komunikasi kelembagaan kepada masyarakat.
“Kami menilai itu juga bagian dari publikasi atau iklan, meskipun bentuknya berupa ucapan,” ujarnya.
Sementara itu, sisa anggaran sekitar Rp18 juta disebut masih tersimpan di kas daerah dan belum dicairkan hingga saat ini.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya polemik di tengah masyarakat terkait dugaan penggunaan anggaran publikasi dalam jumlah besar di lingkungan Dinas PUTR Kabupaten Nias Selatan. Kasiaro menilai, informasi yang berkembang perlu diluruskan agar tidak memunculkan persepsi keliru terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Ia juga menekankan bahwa pihaknya tetap berkomitmen menjalankan tata kelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, ia membuka ruang klarifikasi kepada siapa saja yang membutuhkan penjelasan resmi terkait penggunaan anggaran di instansi yang dipimpinnya.
“Kami terbuka terhadap klarifikasi. Silakan konfirmasi langsung supaya informasi yang diterima masyarakat tidak simpang siur,” katanya.
Kasiaro berharap persoalan tersebut tidak terus berkembang menjadi polemik yang menyesatkan opini publik. Ia menginginkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berdasarkan data resmi agar kepercayaan terhadap kinerja pemerintah daerah tetap terjaga.
(Nov)
Tidak ada komentar