Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Dugaan tindak pidana asusila yang melibatkan oknum Kepala Desa Teluk Anggung, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu Utara, kian terkuak. Menurut keterangan yang diperoleh, pelaku diduga menggunakan iming-iming akan menikahi korban sebagai cara untuk merayu dan mendekati siswi yang masih di bawah umur tersebut.
Janji palsu itulah yang disebut-sebut menjadi “jurus maut” yang dipakai oknum pejabat desa itu untuk meluluhkan hati korban dan meyakinkannya agar mau mengikuti keinginan pelaku. Berdasarkan bukti percakapan pesan singkat yang telah diserahkan ke UPTD PPA, terlihat jelas sejumlah kalimat rayuan dan janji pernikahan yang diucapkan pelaku untuk memanfaatkan kondisi korban.
Keluarga korban mengungkapkan bahwa awalnya mereka tidak menduga adanya niat buruk di balik pendekatan yang dilakukan pelaku. Namun, seiring berjalannya waktu, ucapan dan sikap oknum Kades itu mulai melampaui batas kewajaran dan menimbulkan kecurigaan. Korban pun akhirnya memberanikan diri menceritakan segalanya kepada keluarga setelah merasa tertekan dan sadar telah terperangkap dalam janji yang tidak nyata.
“Dia berjanji akan menikahi anak kami, ternyata itu hanya bujuk rayu semata untuk mencapai tujuannya. Kami sangat kecewa dan marah, bagaimana seorang pemimpin desa justru bertindak sekejam ini,” ujar salah satu keluarga korban dengan nada emosional.
Kuasa hukum Korban Julisti Anwar SH., menjelaskan ke awak media, Jum’at 12.06.2026, menyatakan bahwa pola pendekatan dengan iming-iming pernikahan kerap menjadi modus yang dipakai pelaku untuk menipu dan menguasai korbannya. “Janji menikah seringkali dijadikan alat untuk memanipulasi perasaan, apalagi jika korbannya masih muda dan belum memiliki pengalaman cukup. Ini akan menjadi bagian penting dalam berkas bukti yang kami susun untuk diteruskan ke kepolisian,” jelasnya.
Lanjutnya, adanya unsur bujuk rayu dan iming-iming yang diberikan oleh terduga pelaku, bentuk bujuk rayu tersebut, mulai dari janji untuk menikahi korban hingga pemberian atau pemenuhan beberapa kebutuhan barang yang diinginkan korban.
Dengan adanya dugaan unsur bujuk rayu tersebut secara normatif patut menjadi perhatian dalam proses hukum yang sedang berjalan, terutama karena korban masih berstatus anak di bawah umur., tegas Julisti
Pihak kepolisian Polres Bengkulu Utara dan instansi perlindungan anak saat ini terus mendalami kasus ini. Mereka menegaskan akan memproses perkara secara hukum tanpa pandang bulu, sekaligus melindungi hak dan masa depan korban agar tidak terganggu akibat peristiwa yang menimpanya.
Masyarakat pun berharap kasus ini menjadi peringatan, sekaligus meminta aparat memberikan sanksi tegas agar tidak ada lagi pemimpin yang menyalahgunakan jabatannya untuk tindakan yang melanggar hukum dan norma kesusilaan. (DF)
Tidak ada komentar