Dugaan Penyimpangan Proyek Revitalisasi SDN 176 Bengkulu Utara dan Diduga Diborongkan ke Pihak Ketiga  

waktu baca 1 menit
Jumat, 16 Okt 2026 07:57 10 kaperwil Bengkulu

Bengkulu Utara, Kpktpikor.id  Proyek revitalisasi SDN 176 Bengkulu Utara yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (P2SP) Anggaran Tahun 2026, senilai Rp837.298.032, kini disoroti adanya dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan informasi yang diterima, pekerjaan yang seharusnya dikerjakan oleh panitia pembangunan satuan pendidikan setempat diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. Selain itu, muncul dugaan kuat bahwa pelaksanaan pekerjaan ini diborongkan atau diserahkan kepada pihak ketiga, padahal seharusnya dikelola dan dilaksanakan secara mandiri oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) sekolah.

Pekerjaan ini direncanakan berlangsung mulai September 2026 hingga 31 Desember 2026, dengan sumber dana dari APBN Tahun Anggaran 2026 di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Jika dugaan ini terbukti benar, hal tersebut dapat melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara dan ketentuan yang berlaku, serta berisiko menurunkan kualitas bangunan yang dibangun dengan dana masyarakat.

Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi dari kepala sekolah SD 178 Bengkulu Utara, mengenai dugaan penyimpangan tersebut.

Masyarakat berharap instansi yang berwenang dapat segera melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan, agar pembangunan sarana pendidikan yang penting bagi generasi penerus di SDN 176 Bengkulu Utara dapat berjalan transparan, sesuai rencana, dan menghasilkan bangunan yang berkualitas serta aman digunakan oleh para siswa. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA