DUGAAN GALIAN C DI BERAU KEMBALI JADI SOROTAN , MABES POLRI, POLDA KALTIM, DAN KODAM VI/MULAWARMAN DIMINTA BERTINDAK

waktu baca 2 menit
Rabu, 21 Okt 2026 05:52 7 Admin KPK

!

 

 

 

 

 

KPKTIPOKOR. ID

 

 

Berau Kaltim — Aktivitas yang diduga merupakan kegiatan penambangan galian C di RT 01, Kampung Samburakat, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dikabarkan sempat tutup dan viral, legalitas serta aktivitas di lokasi tersebut kini dipertanyakan.

 

Lokasi itu disebut-sebut berkaitan dengan Kamin, Namun, status kepemilikan, legalitas perizinan, dan kondisi operasional terkini masih perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

 

Menyikapi persoalan tersebut, Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur, Kodam VI/Mulawarman, Polres Berau, serta instansi terkait diminta turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

 

Pemeriksaan diperlukan guna memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki perizinan yang dipersyaratkan, memenuhi ketentuan pertambangan, serta mematuhi aturan perlindungan lingkungan hidup.

 

Jangan sampai muncul kesan bahwa dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa kejelasan. Aparat dan instansi berwenang diharapkan segera menelusuri fakta di lapangan, memeriksa dokumen perizinan, serta mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

 

Apabila ditemukan indikasi penambangan tanpa izin yang diwajibkan, penanganannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

 

Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi yang simpang siur. Karena itu, transparansi mengenai status perizinan dan hasil pemeriksaan menjadi penting agar persoalan ini tidak terus menimbulkan tanda tanya publik.

 

Jika kegiatan tersebut legal, jelaskan berdasarkan dokumen yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai hukum tanpa pandang bulu.

 

Penegakan hukum harus berjalan objektif, profesional, dan transparan, tanpa dipengaruhi kedudukan, latar belakang, maupun afiliasi politik pihak mana pun.

 

Hingga berita ini disusun, status perizinan dan klarifikasi dari pihak yang disebutkan masih perlu dikonfirmasi. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

 

Publik menunggu langkah nyata dan kejelasan dari aparat serta instansi berwenang. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA