*SIJUNJUNG, http://KPKTIPIKOR.ID* – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung menangkap seorang pria lanjut usia berinisial AH (66) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap dua orang anak kandungnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 21.30 WIB, tak lama setelah pelaku selesai memimpin shalat Isya sebagai imam masjid di wilayah Kecamatan Sijunjung.
Kapolres Sijunjung melalui Kasat Reskrim, AKP Wildan Al Kautsar Anan putra membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Rabu (15/10/2026).
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial AH (66), warga Sijunjung, atas laporan dugaan perbuatan cabul terhadap dua anak kandungnya,” ujar AKP Wildan.
Menurut keterangan polisi, AH diketahui merupakan pensiunan PNS Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Sijunjung dan aktif sebagai imam di salah satu masjid di Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga yang khawatir akan keselamatan korban. Dua korban diketahui berinisial ZH (23) dan SJ (14). Korban SJ masih di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku sudah kami tahan di Rutan Polres Sijunjung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.
Polres Sijunjung melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta Lembaga Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak.
“Jangan takut melapor, kami jamin kerahasiaan pelapor. Laporkan ke Polres terdekat atau hubungi layanan PPA,” tegasnya.
*Redaksi http://KPKTIPIKOR.ID – Wilayah Sijunjung*
*Penulis: Mardius – Kabiro Sijunjung*
Tidak ada komentar