NIAS SELATAN, kpktipikor.id – Kondisi fisik SD Negeri 071217 Sifalago Susua Boe, Kecamatan Susua, Kabupaten Nias Selatan, menuai sorotan.
Di tengah anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencapai Rp135.415.000 untuk pos sarana dan prasarana selama periode 2022–2025, fasilitas belajar di sekolah tersebut justru dinilai masih memprihatinkan.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, sejumlah ruang kelas mengalami kerusakan. Plafon tampak lapuk dan sebagian runtuh, dinding mengelupas, sementara meja dan kursi belajar yang digunakan siswa terlihat sudah usang dan tidak layak pakai.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan anggaran yang telah disalurkan pemerintah.
Data yang dihimpun Media kpktipikor.id menunjukkan alokasi Dana BOS pada pos sarana dan prasarana terdiri atas:
Tahun 2022 (Tahap I–III): Rp42.130.000
Tahun 2023 (Tahap I–II): Rp35.970.000
Tahun 2024 (Tahap I–II): Rp16.920.000
Tahun 2025 (Tahap I–II): Rp40.395.000
Total anggaran yang telah disalurkan mencapai Rp135.415.000.
Selain kondisi bangunan yang belum menunjukkan perbaikan signifikan, muncul pula dugaan adanya ketidaksesuaian data jumlah peserta didik yang diduga menjadi dasar penyaluran Dana BOS.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
Sebagai bentuk penerapan prinsip cover both sides dan Kode Etik Jurnalistik, wartawan Media kpktipikor.id telah menyampaikan permohonan konfirmasi resmi kepada Kepala SD Negeri 071217 Sifalago Susua Boe melalui pesan WhatsApp.
Dalam permohonan klarifikasi tersebut, pihak sekolah diminta memberikan penjelasan mengenai empat hal, yakni rincian penggunaan anggaran Dana BOS sebesar Rp135.415.000 pada pos sarana dan prasarana, alasan belum adanya perbaikan fisik sekolah yang signifikan, tanggapan terhadap dugaan ketidaksesuaian data peserta didik, serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah belum memberikan tanggapan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, pesan konfirmasi telah terkirim dan diterima, tetapi belum memperoleh balasan.
Belum adanya klarifikasi dari pihak sekolah menyebabkan sejumlah pertanyaan mengenai pengelolaan Dana BOS belum terjawab.
Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum, karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas setelah dilakukan pemeriksaan.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan hukum yang berpotensi relevan antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta Peraturan Menteri Pendidikan mengenai Pengelolaan Dana BOS, yang mengharuskan penggunaan dana dilakukan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengelolaan Dana BOS yang transparan menjadi aspek penting karena dana tersebut bersumber dari keuangan negara dan ditujukan untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan.
Ketika kondisi sarana belajar belum memadai, sementara anggaran telah disalurkan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai realisasi penggunaannya.
Media kpktipikor.id akan terus mengawal perkembangan persoalan ini serta membuka ruang hak jawab kepada Kepala SD Negeri 071217 Sifalago Susua Boe maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Apabila klarifikasi disampaikan di kemudian hari, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Novsad)
Tidak ada komentar